Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Unit Reskrim Polsek Semampir Ringkus Dua Lelaki Spesialis Pencuri Handphone

04/12/2019 | 01.41 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-12-03T18:41:20Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Nasib apes dialami pencuri handphone yang bernama Sadiri Bin Makki (41) warga Sidotopo Sekolahan Gang 7/144 Rt. 008 Rw 011 Surabaya bersama Samsuri Bin Selamet (37) warga Sidotopo Sekolahan G 12 / 123 Rt. 006 Rw. 011 Surabaya.

Belum sempat membawa kabur barang hasil curiannya, kedua maling naas ini keburu ditangkap warga pada hari Sabtu 30 November 2019 sekira pukul 09:00 Wib.

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya 01nomor 05 (Pinggir rel kereta api) Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Keduanya berusaha mencuri handphone milik korban bernama Rohmad (43) warga jalan Sidotopo Jaya 09 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, "pada hari Sabtu 30 November 2019 sekira pukul 09.00 WIB, korban sedang tidur tiduran didalam rumahnya, mendengar suara agak keras sehingga korban merasa kaget.

Setelah dicek, ternyata didalam rumahnya ada seorang tersangka (Samsuri) sedang mengambil ketiga Handphone miliknya yang sedang di Cas diatas meja belajar,” ujar Kompol Ariyanto Agus Senin (02/12/2019).

lebih lanjut Agus menambahkan, saat itu juga, korban berusaha memegang tangan pelaku. Namun dia berhasil melepaskan diri dan kabur keluar rumah. Korban lantas berusaha mengejar sambil berteriak maling maling.

Ketika hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, tersangka (Samsuri) telah ditunggu oleh temannya (Sadiri). Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban, langsung menangkap kedua maling naas tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya. Saat diinterogasi oleh penyidik, keduanya mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku beserta Barang bukti ( 1 ) Unit Sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol AG 5010 FM, (3) buah HP Merk Huawei type Y5 warna hitam putih, Asus warna hitam merah, Evercroos warna putih, berhasil di amankan dan pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Pai/Amr)