Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tangkap Budak Sabu DiDalam Rumahnya

20/06/2020 | 15.12 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-06-20T10:07:35Z
    Bagikan

Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil menangkap seorang pengguna narkoba golongan 1 jenis sabu, didalam Rumah yang beralamatkan Jl.Kalimas Baru 2 gang Lebar Kel Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Rabu tanggal 17 Juni 2020. sekira jam 08.45 Wib.

Pria tersebut bernama Abdul Malik (33th) asli warga jl. Kalimas baru 2 Gang Lebar, No.24 RT.002 RW.009 Kel. Perak Utara Kec. Pabean cantikan Surabaya.

Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin. SH., mengatakan, Penangkapan kepada tersangka dilakukan, setelah anggota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di rumah tersebut. dan melakukan pengawasan, pemantauan terhadap tersangka.

"Saat melakukan penggeledahan dan Penangkapan kami berhasil mengamankan tersangka AM, dan Saat dilakukan penangkapan ternyata tersangka Baru Selesei memakai Shabu, "Ucapnya.

Akp Yasin menambahkan, Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, dia dapat Membeli dari orang yang bernama Slamet yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut Barang bukti yang berhasil di amankan, Satu pocket pelastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat +0,46 gr, Satu buah pipet kaca berisi sisa narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat +2,58 gr, Satu buah scrop shabu dari sedotan plastik, Satu buah korek api warna bir, Satu buah alat hisap bong dan botol bekas madu TJ.

"Akibat dari perbuatannya kini tersangka harus mempertanggung jawabkan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika, "Pungkasnya. (Udin)