Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Diduga Tidak Mengantongi Ijin Penampungan Limbah B3, PT Prima Surya Akan Berhadapan Pihak Berwajib.

07/09/2020 | 14.15 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-09-07T07:15:09Z
    Bagikan

Sidoarjo - Terkait perusahaan produksi karton box PT. Prima Surya yang berada di daerah Sidoarjo dan diduga tidak mempunyai ijin Ipal serta ijin penampungan limbah sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pemilik perusahaan tidak bisa dikonfirmasi, Team Zebra yang tergabung dari 9 media akan melaporkan kenakalan tersebut ke Gakum Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Jatim.

Ketua team zebra H. Soepai mengatakan, media merupakan sarana informasi yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Dan jika ada laporan tentang perusahaan yang tidak mempunyai ijin, terutama ijin terkait dengan lingkungan hidup, media wajib melakukan konfirmasi maupun klarifikasi terhadap pemilik perusahaan atas kebenaran informasi tersebut.

"Namun sangat disayangkan, pemilik perusahaan PT. Prima Surya, Kumala tidak mau dikonfirmasi seolah-olah menghindar," ucapnya.
Oleh karena itu, saya selaku ketua team Zebra akan segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Prima Surya ke pihak instansi terkait yakni, Gakum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan ke Polda Jatim," ungkapnya.

Perlu diketahui, PT. Prima Surya merupakan perusahaan pembuatan karton box yang menghasilkan bahan berbahaya dan Beracun ( Limbah B3 ) yang tidak mempunyai ijin penampungan limbah sementara dan ijin Ipal dari Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan kecurangan tersebut sudah jelas bahwa PT. Prima Surya telah melanggar UU Pemerintah No.59 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda 3 milyar rupiah. (Team)