Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun

08/03/2026 | 01.36 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-07T18:36:43Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Lamongan – Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli penyakit masyarakat pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Warung tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.


Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di warung tersebut.


Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.


Seluruh barang bukti beserta KTP pemilik warung kemudian diamankan ke Mapolres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.


Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta tidak mengonsumsi miras secara ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.


Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.