SurabayaPos.com | SUMENEP – Pembangunan rumah pribadi milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, salah satu bagian bangunan berupa tiang penyangga teras rumah tersebut diduga berdiri di atas badan jalan desa yang selama ini digunakan sebagai akses masyarakat.
Persoalan itu semakin menjadi perhatian karena warga menyebut telah ada teguran dari Pemerintah Desa Payudan Daleman agar pembangunan tidak mengganggu badan jalan. Namun, pembangunan disebut tetap berlanjut.
Informasi tersebut juga menyebutkan adanya teguran dari pihak kepolisian setempat.
“Dari kepala desa sudah memperingatkan, sesama anggota BPD juga sudah menegur, terus Polsek setempat tadi malam juga menegur. Cuma orangnya masih bersikeras,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Ringsatu.Net, Minggu (4/10/2026). (Ringsatu.net)
Warga Pertanyakan Status Lahan
Warga mempertanyakan dasar pembangunan apabila benar terdapat bagian bangunan yang masuk ke badan jalan desa.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai posisi sebuah tiang bangunan. Jika badan jalan yang menjadi fasilitas publik digunakan untuk kepentingan bangunan pribadi, maka status dan batas lahan perlu dipastikan secara jelas.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan tata bangunan yang berlaku.
Sebab, apabila lokasi bangunan memang berada di atas tanah milik pribadi, pemilik tentunya dapat menunjukkan dokumen kepemilikan serta batas lahan yang menjadi dasar pembangunan.
Sebaliknya, apabila hasil pengukuran menunjukkan terdapat bagian bangunan yang masuk ke badan jalan desa, pemerintah setempat perlu memberikan penjelasan mengenai langkah penanganannya.
Posisi Anggota BPD Jadi Sorotan
Sorotan publik juga tidak lepas dari status H. Halik sebagai anggota BPD.
Sebagai bagian dari kelembagaan pemerintahan desa, anggota BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Karena itu, warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan data, bukan berdasarkan hubungan personal maupun jabatan.
Pemerintah desa bersama pihak terkait dinilai perlu melakukan pengecekan langsung terhadap batas tanah dan badan jalan untuk memastikan apakah benar terdapat penggunaan sebagian fasilitas publik untuk bangunan pribadi.
Menunggu Klarifikasi Pemilik Bangunan
Hingga berita ini ditulis, status pasti batas lahan dan badan jalan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengukuran serta dokumen kepemilikan yang sah.
Pihak H. Halik juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan mengenai status tanah, dasar pembangunan, serta tudingan bahwa bangunan rumahnya menggunakan sebagian badan jalan desa.
Dengan demikian, persoalan ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa Payudan Daleman maupun aparat terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status jalan yang selama ini digunakan sebagai akses umum.
Catatan: Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tuduhan mengenai penggunaan badan jalan masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lapangan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.



