• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Miras, Usaha Distributor Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB

    Redaksi
    21/10/2026, 04.55 WIB Last Updated 2026-10-20T21:55:38Z



     Surabaya Pos | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (miras). Melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026, Pemkot mengatur pembatasan penjualan, distribusi, serta jam operasional usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol.


    Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah dampak negatif peredaran minuman beralkohol terhadap generasi muda.


    Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan surat edaran tersebut menjadi langkah untuk mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan.


    “Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).


    Dalam ketentuan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran.


    Pelaku usaha juga diwajibkan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai surat penunjukan yang dimiliki. Selain itu, mereka harus memastikan identitas pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.


    Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB


    Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan jam operasional. Kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol diminta berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.


    Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


    Kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.


    Lilik menegaskan, Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan melalui mekanisme penegakan aturan yang berlaku.


    “Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.


    Pengawasan Perlu Dilakukan Secara Konsisten


    Penerapan kebijakan ini membutuhkan pengawasan yang konsisten dari instansi terkait agar ketentuan yang telah ditetapkan tidak sekadar menjadi aturan tertulis.


    Pengawasan distribusi, kepatuhan terhadap jam operasional, serta penindakan terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dalam upaya Pemkot Surabaya menjaga ketertiban umum.


    Dengan penerapan aturan tersebut, Pemkot Surabaya berharap peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban di tengah masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI