• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satpol PP Surabaya Intensifkan Razia Warung Remang-Remang, Peredaran Miras Jadi Sasaran

    Redaksi
    19/10/2026, 01.10 WIB Last Updated 2026-10-18T18:10:40Z



     Surabaya Pos | SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan penertiban warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.


    Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan, menyusul masih ditemukannya sejumlah warung yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai ketentuan.


    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan keberadaan warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya Utara, Timur, hingga Barat.


    Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas berada di kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran.


    “Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, Jumat (16/10/2026).


    Peredaran Miras dan Gangguan Ketertiban Jadi Perhatian


    Irna menjelaskan, penentuan pelanggaran tidak hanya didasarkan pada kondisi pencahayaan warung yang redup. Petugas juga memperhatikan aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan, termasuk peredaran minuman keras dan suara musik yang mengganggu ketenteraman warga.


    “Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketenteraman masyarakat di sekitar,” jelasnya.


    Menurut Irna, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat membuka usaha warung selama kegiatan usahanya mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.


    Warung yang hanya menjual kopi serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan tetap diperbolehkan beroperasi.


    “Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tegasnya.


    Satpol PP Bakal Tindak Aktivitas yang Melanggar


    Dalam operasi penertiban, Satpol PP juga menyasar aktivitas pemandu lagu perempuan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.


    Irna mengatakan petugas akan menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar aturan. Perempuan yang terjaring dalam operasi selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.


    “Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” ujarnya.


    Selain pemeriksaan, mereka juga akan menjalani pembinaan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya.


    Menurut Irna, keluarga diminta menjemput mereka setelah proses pembinaan agar mengetahui kondisi serta aktivitas anggota keluarganya.


    “Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” katanya.


    Pemandu Lagu di Bawah Umur Belum Ditemukan


    Terkait kemungkinan adanya pemandu lagu di bawah umur, Irna menyatakan bahwa petugas belum menemukan kasus tersebut selama operasi yang telah dilakukan.


    Meski demikian, ia menyebut sebagian besar pemandu lagu yang terjaring dalam penertiban berasal dari luar Kota Surabaya.


    “Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” ungkapnya.


    Pemerintah Kota Surabaya tetap perlu memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, termasuk dalam pemeriksaan maupun pembinaan terhadap orang yang terjaring operasi.


    Pemkot Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan


    Irna menegaskan bahwa upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk membantu mengawasi kondisi lingkungan.


    Ia mengajak warga, termasuk pengurus RT dan RW, meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas di sekitar tempat tinggal, termasuk kondisi rumah kos dan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.


    Melalui penertiban tersebut, Pemkot Surabaya berharap pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara tertib, sementara masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.


    Penegakan peraturan diharapkan berjalan secara konsisten, transparan, dan proporsional dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.


    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI