• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satpol PP Surabaya Perluas Pengawasan Warung Remang-Remang, Miras dan Pemandu Lagu Jadi Sasaran

    Redaksi
    19/10/2026, 01.15 WIB Last Updated 2026-10-18T18:15:10Z



     Surabaya Pos | SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan pengawasan terhadap warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.


    Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan aktivitas usaha di Kota Pahlawan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan bahwa warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya Utara, Timur, hingga Barat.


    Salah satu kawasan yang menjadi perhatian petugas adalah Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran, Surabaya.


    “Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, Jumat (16/10/2026).


    Peredaran Miras dan Gangguan Musik Jadi Perhatian


    Irna menegaskan, penentuan pelanggaran tidak hanya berdasarkan kondisi pencahayaan warung yang redup. Petugas juga mengawasi peredaran minuman keras (miras) serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.


    “Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketenteraman masyarakat di sekitar,” jelasnya.


    Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan usaha warung selama tidak melanggar peraturan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.


    Warung yang hanya menjual kopi dan menjalankan kegiatan usaha secara tertib tetap diperbolehkan beroperasi.


    “Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tegas Irna.


    Aktivitas Pemandu Lagu Turut Diawasi


    Selain peredaran miras, Satpol PP Surabaya juga menyasar aktivitas pemandu lagu (PL) perempuan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.


    Irna mengatakan, petugas akan menghentikan kegiatan yang terindikasi melanggar aturan. Perempuan yang terjaring operasi selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.


    “Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” ujarnya.


    Setelah pemeriksaan, mereka juga akan menjalani pembinaan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya.


    Menurut Irna, keluarga diminta menjemput mereka agar mengetahui aktivitas yang dijalani anggota keluarganya tersebut.


    “Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” katanya.


    Satpol PP Sebut Belum Temukan Pemandu Lagu di Bawah Umur


    Terkait kemungkinan adanya pemandu lagu di bawah umur, Irna menyatakan bahwa selama operasi yang telah dilakukan, petugas belum menemukan kasus tersebut.


    Namun, ia menyebut sebagian besar pemandu lagu yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya.


    “Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” ungkapnya.


    Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


    Pemkot Ajak RT/RW Tingkatkan Pengawasan Lingkungan


    Irna menekankan bahwa upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.


    Ia mengajak warga, termasuk pengurus RT dan RW, meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta memperhatikan aktivitas di sekitar tempat tinggal, termasuk rumah kos.


    “Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga,” pungkasnya.


    Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Pemkot Surabaya berharap para pelaku usaha semakin tertib dalam menjalankan kegiatan usahanya, sementara masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman dan nyaman.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI