Ketua DPC PSM Banaspati Mojopahit Surabaya, Arik Santoso, atau yang akrab disapa Gus Bondan, menyayangkan hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun penjelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada Polres Lamongan.
Dumas tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 dan disebut telah diterima di Polres Lamongan pada 11 Oktober 2026.
Arik mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi mengenai sejauh mana pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Yang kami sayangkan sampai saat ini belum ada SP2HP atau penjelasan mengenai perkembangan dumas yang kami sampaikan. Kami juga tidak mengetahui harus meminta perkembangan kepada siapa,” ujar saat ditemui Senin (19/10).
Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan pengaduan penting untuk memberikan kepastian kepada pihak yang melapor sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Arik menegaskan, pihaknya tidak meminta kepolisian mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa. Sebaliknya, PSM Banaspati meminta agar dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus dijelaskan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami berharap juga diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Minta Kejelasan Perkembangan Pengaduan
Arik juga mempertanyakan tindak lanjut atas laporan awal yang sebelumnya disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
Menurutnya, informasi mengenai laporan tersebut penting untuk diketahui karena menjadi salah satu rangkaian awal munculnya persoalan dugaan penarikan kabel di wilayah Lamongan.
PSM Banaspati berharap kepolisian dapat memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk apakah lokasi telah diperiksa, apakah pihak yang diduga melakukan pekerjaan telah dimintai keterangan, serta apakah pihak PT Telkom telah dimintai klarifikasi mengenai status aset kabel dan pekerjaan di lapangan.
“Yang kami harapkan sederhana, ada kejelasan. Dumas sudah diterima, kemudian prosesnya seperti apa. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lokasi, klarifikasi saksi, atau meminta keterangan dari Telkom. Kami ingin mengetahui perkembangannya,” jelas Arik.
Ia menambahkan, transparansi perkembangan pengaduan juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada pihak Polres Lamongan terkait perkembangan dumas tersebut juga telah dilakukan pada Senin (19/10/2026) siang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid meminta waktu untuk mengecek perkembangan pengaduan tersebut kepada bagian terkait.
“Mohon waktu, kami tanyakan di Sium nggih,” demikian jawaban Kasi Humas Polres Lamongan.
Arik berharap Polres Lamongan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai komunikasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, khususnya ketika masyarakat menyampaikan informasi atau pengaduan mengenai suatu persoalan yang membutuhkan penanganan aparat.
Arik juga mengaitkan harapannya tersebut dengan semangat yang disampaikan pimpinan Polri mengenai kedekatan polisi dengan masyarakat dan pelayanan yang berorientasi pada keadilan.
Menurutnya, prinsip tersebut semestinya diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai proses penanganan pengaduan masyarakat, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap semangat Polri bersama masyarakat benar-benar dirasakan di lapangan. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan pengaduan secara resmi, tetapi kemudian kesulitan mendapatkan informasi mengenai perkembangannya,” ujarnya.
Tetap Kedepankan Proses Hukum
Arik menegaskan bahwa PSM Banaspati masih memberikan ruang kepada Polres Lamongan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi.
Pihaknya juga tidak ingin membangun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Namun demikian, ia meminta agar proses pengaduan tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Kami tetap menghormati kewenangan kepolisian. Tetapi kami juga berharap ada komunikasi dan pemberitahuan perkembangan kepada pihak yang membuat pengaduan. Jangan sampai masyarakat bingung mengenai tindak lanjutnya,” tegasnya.
PSM Banaspati menyatakan akan terus mengawal perkembangan dumas tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, konfirmasi dari Polres Lamongan mengenai status dan perkembangan pengaduan tersebut masih diperlukan. Begitu pula dengan keterangan resmi dari PT Telkom mengenai status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang mendapat kewenangan melakukan kegiatan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Awak media akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi sesuai fakta dan hasil pemeriksaan resmi.



