SurabayaPos | Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Paribahasa tersebut pantas disematkan terhadap tersangka yang bernama Doni (58) warga Dsn Barat Laok, Kel/Desa Sendang Dajah, Kec. Labang, Kab Bangkalan Madura.
Setelah beberpa kali berurusan dengan pihak berwajib, pria paruh baya tersebut tidak jera dan masih tetap melakukan tindak kejahatan dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Wiyung.
Penangkapan tersebut merupakan hasil interograsi petugas saat tersangka dan korban cekcok di sekitar Pos PTC Polsek Wiyung perihal kendaraan yang tersangka pinjam dan hingga saat ini belum dikembalikan oleh tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Wahyu Ngabekti menjelaskan, awalnya petugas menduga terjadi permasalahan biasa. Sehingga keduanya dibawa ke dalam Pos PTC Polsek Wiyung.
" Saat dilakukan interograsi, baru diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana tipu gelap, " ujarnya.
Tidak hanya sekali, tersangka telah melakukan tindak kejahatan tipu gelap beberapa kali diantaranya jual beli kayu, sepeda motor dan mesin bubut.
" Tersangka pernah 2 kali ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 1 kali di Polrestabes Surabaya. Bukan hanya tipu gelap, tersangka juga pelaku curanmor, " ungkap Ipda Wahyu.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Scoopy coklat Nopol : L -5159- UF (sarana kejahatan), 1 buah STNK an. Ratna Pitaloka, 1 buah KTP an. Doni, 1 buah dompet dan 1 buah tas cangklong kecil.
" Kini terasangka kembali masuk bui dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 363 KUHPidana, " pungkas Kanit Reskrim Polsek Wiyung.(Syaiful)
Setelah beberpa kali berurusan dengan pihak berwajib, pria paruh baya tersebut tidak jera dan masih tetap melakukan tindak kejahatan dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Wiyung.
Penangkapan tersebut merupakan hasil interograsi petugas saat tersangka dan korban cekcok di sekitar Pos PTC Polsek Wiyung perihal kendaraan yang tersangka pinjam dan hingga saat ini belum dikembalikan oleh tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Wahyu Ngabekti menjelaskan, awalnya petugas menduga terjadi permasalahan biasa. Sehingga keduanya dibawa ke dalam Pos PTC Polsek Wiyung.
" Saat dilakukan interograsi, baru diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana tipu gelap, " ujarnya.
Tidak hanya sekali, tersangka telah melakukan tindak kejahatan tipu gelap beberapa kali diantaranya jual beli kayu, sepeda motor dan mesin bubut.
" Tersangka pernah 2 kali ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 1 kali di Polrestabes Surabaya. Bukan hanya tipu gelap, tersangka juga pelaku curanmor, " ungkap Ipda Wahyu.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Scoopy coklat Nopol : L -5159- UF (sarana kejahatan), 1 buah STNK an. Ratna Pitaloka, 1 buah KTP an. Doni, 1 buah dompet dan 1 buah tas cangklong kecil.
" Kini terasangka kembali masuk bui dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 363 KUHPidana, " pungkas Kanit Reskrim Polsek Wiyung.(Syaiful)