Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

La Nyalla dan Gubernur Khofifah Bahas Pembangunan Kantor DPD di Daerah

01/11/2019 | 21.03 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-11-01T14:03:37Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Untuk kali pertama setelah resmi dilantik, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (1/11/2019). 


Kepada Gubernur Khofifah, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti 
berharap ada tanah yang bisa dihibahkan untuk dibangun gedung DPD di daerah. 

“Kami harap diberikan hibah tanah dan pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan beliau menyanggupinya,” kata La Nyalla di Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

La Nyalla menyebut, keberadaan  kantor DPD di ibu kota provinsi merupakan wujud nyata komitmen DPD RI untuk lebih dekat dan hadir di tengah masyarakat khususnya di daerah guna memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah.

Sementara, Gubernur Jatim Khofifah mengaku siap menyediakan tanah untuk pembangunan kantor DPD. Khofifah meminta harus dipastikan terlebih dahulu master plan gedungnya.

“Dari sisi master plan gedung harus detil, setelah itu disiapkan penganggarannya. Kalau sekarang memang masih menempati Kesbangpol Jatim yang memang dinilai kurang representatif,” kata Khofifah.

Khofifah juga berharap kepada DPD RI bisa membangun koneksitas, terutama untuk hubungan dagang antar daerah.

“Perdagangan antar daerah di Jatim tinggi sekali, sampai September tahun ini saja sudah Rp44,9 triliun,” terangnya.

Masih kata La Nyalla, sejak 2010, pihaknya penyiapan kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dilakukan secara simultan di seluruh Indonesia dengan berbagai aspek persiapan dalam hal organisasi, model operasional kerja dan penyiapan tanah serta pembangunan gedung, yang seluruh anggaran dari APBN.

Pembangunan kantor DPD di wilayah provinsi sejalan dengan amanat Pasal 252 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), bahwa anggota DPD RI dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di Ibu Kota Provinsi daerah pemilihannya.

“Jika mengacu amanat UU MD3, kantor yang dimaksudkan untuk memudahkan penyerapan aspirasi daerah oleh anggota DPD RI dalam mengembangkan artikulasi politik daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah,” terangnya.

Termasuk juga untuk memperlancar tugas DPD RI dalam membangun kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Melalui kantor ini juga para pemangku kebijakan di daerah dapat menyampaikan seluruh aspirasi, ide dan gagasannya untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat demi kemajuan daerah,” jelas La Nyalla.

Ketua Umum MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur itu juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sejak 2010 telah meminjamkan ruang kantor sementara untuk DPD RI di Kompleks Kesbangpol Jatim di Jalan Putat Indah Surabaya.

Selanjutnya, rencana pembangunan kantor secara permanen akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia secara bertahap.

Hingga saat ini, DPD RI telah memiliki bangunan permanen yang cukup representatif di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur.

DPD juga telah menerima hibah tanah dan telah dibalik nama milik DPD RI, berada di 11 provinsi yaitu Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku.(tji)