Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Pukul Tetangga, Stevanus Dilaporkan ke Polsek Sedati, Sidoarjo

12/01/2020 | 20.38 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-01-12T13:38:38Z
    Bagikan

SurabayaPos.com | Sidoarjo - Seorang perempuan berinisial DN (53), warga Perumahan Oasis Resident Blok A 21, RT.09 RW.04 Dusun Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo mendatangi Polsek Sedati, Sidoarjo, Minggu (12/1/2020).


DN menanyakan tindak lanjut dari laporannya yang dilakukan Selasa 24 Desember 2019, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Stevanus, tetangga sebelah rumahnya. 

Sambil menunjukkan Tanda Bukti Lapor / LP / 146 / XII / 2019 Resta SDA / SEK SDT, perempuan paruh baya itu mengaku tidak terima jika terlapor tidak ditahan, atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya. Yakni pemukulan yang mengenai wajah atau mata bagian kanan, hingga bengkak dan membiru. Pemukulan juga dilakukan kepada anak lelakinya. 

"Saya tidak terima kalau pelaku tidak ditahan, karena melakukan pemukulan, ini luka di wajah saya.  Dan kalau dilepas apa ada jaminan keselamatan pada diri saya dan keluarga saya," kata DN, ditemui di Polsek Sedati. 


Dia menambahkan, semalam polisi telah mengamankan terlapor, dan sudah berada di Polsek Sedati. Dari cerita anaknya, di kantor polisi sejumlah orang terlihat datang, mereka rekan-rekan terlapor. Itu yang membuat DN mengaku menjadi was-was. 

Dia juga menyebut, ada upaya mediasi oleh polisi. Meski mengaku memaafkan tindakan yang dilakukan oleh Stevanus, perempuan itu meminta pelaku untuk ditahan. 

"Tindakannya sudah membahayakan. Saya merasakan ini sejak setahun lalu. Misalnya, kalau melihat saya atau anak saya keluar rumah baik jalan kaki atau naik motor, pelaku itu ngambil air dan menyiramkan ke saya, kan aneh itu, kenapa dia benci sama keluarga saya. Saya tidak pernah menyalahi dia. Saya juga banyak tetangga luar pulau, tapi tidak seperti dia," ujar DN, dibenarkan anak lelakinya. 

Dikatakan, peristiwa terjadi pada 24 Desember, sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, di rumahnya DN menjemur pakaian. Sementara, Stevanus menyiram tanaman, di rumah bersebelahan. Lantaran airnya mengenai jemuran, DN marah. Terjadi perang mulut, dan terlapor sempat mengeluarkan kata-kata 'Gila' ke pelapor atau DN. 

Sesaat kemudian, usai masuk rumah mengambil air, menyiram tanaman di depan rumahnya. Terlapor atau Stevanus mendatangi korban. Dia sengaja membenturkan kepalanya ke kepala korban setelah itu keluar. Korban mengikuti, sambil memaki namun, pemukulan kembali terjadi. Bahkan, anak korban juga dipukul oleh pelaku atau Stevanus. 


Akibatnya, mata sebelah kanan korban memar dan membiru. Korban pun melapor ke polisi. 

Dihubungi melalui nomor WA handphonenya, Kanit Reskrim Polsek Sedati menjawab kalau terlapor atau Stevanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Sedati, Iptu Khodir.(tji)