Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Terkait Adanya Pelanggaran Limbah B3, Kunjungan Awak Media Di Sambut Hangat DLH Jatim

11/05/2020 | 22.48 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-05-11T15:48:58Z
    Bagikan

Jatim - Menanggapi: begitu banyak perusahaan pengolahan limbah B3 di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Kasie Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Bapak Ainul angkat bicara.

Saat beberapa awak media berkunjung ke DLH Provinsi Jatim disambut hangat oleh Bapak Ainul dan Bapak Edi. Di Kantor DLH Provinsi tersebut, awak media melakukan sharing dengan Bapak Ainul dan Bapak Edi terkait perusahaan limbah B3.

Bapak Ainul yang ditemui pada hari Jum'at (30/04/2020) yang lalu menuturkan, setiap perusahaan pengolahan limbah B3 harus memiliki ijin atau SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

" Jika rekan-rekan ada temuan, silahkan diadukan ke kami disertai membawa bukti-bukti yang kongkrit. PTnya apa, alamatnya mana, kalau bisa sama titik koordinatnya. Jadi kita lebih mudah untuk melakukan penindakan, " ujarnya.

Kasie Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup tersebut juga menjelaskan, dalam melakukan laporan, baik dari lembaga, organisasi ataupun masyarakat biasa harus mencantumkan nama lembaga atau pribadi, alamat dan no.teleponnya.

" Jadi dengan adanya data komplit tersebut, kita akan lebih mudah melakukan koordinasi. Setelah semuanya komplit, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Polda Jatim untuk melakukan tindak lanjut, " lanjutnya.

Bapak Ainul sangat berterima kasih kepada rekan-rekan dari media yang bersedia melakukan sharing dan koordinasi dengan pihak DLH Provinsi Jatim.

" Kita senang jika rekan-rekan dapat menginfokan tentang adanya tindak pelanggaran, terutama pengolahan limbah B3 yang tentunya sangat berbahaya, " pungkasnya. (Zn/Team)