Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Polsek Gayungan Berhasil Menangkap Pencuri yang Masuk DPO

05/07/2020 | 11.21 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-07-05T04:27:07Z
    Bagikan

Surabaya - Senin Tanggal 03 Februari 2020 Pukul 01.00 Wib (dini hari) Polsek Gayungan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda angin di teras Rumah Jl.Ketintang Seraten Surabaya.

Pencurian tersebut dilakukan oleh tiga pelaku dan ketiganya menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam Nopol L-3982-MT dengan berboncengan tiga,

Pelaku masing-masing bernama Alvin Varuq Pramudika (19 Tahun) Warga Jl.Penjernihan dalam Surabaya, M.Fajar Als.Pekeng (tertangkap polrestabes) dan Purwanto Bin Sutaji (DPO).

Saat berada di lokasi pelaku Purwanto sebagai pengeksekusi masuk ke dalam teras rumah itu dengan memanjat pagar, kemudian masuk serta mengambil sepeda angin tersebut dengan menggunakan tangan lalu diangkat melewati pagar yang kemudian di serahkan kepada pelaku yang di luar M.Fajar Als. Pekeng.

Selanjutnya sepeda angin tersebut dibawa kabur oleh Tersangka Alvin Varuq Pramudika dengan cepat meninggalkan lokasi. Tersangka M.Fajar Als.Pekeng boncengan motor dengan Purwanto mendorong sepeda angin tersebut dari belakang.

Pada saat di Jl.A.Yani (depan kantor Kejati), Ketiganya diberhentikan oleh anggota Reskrim yang sedang berpatroli dan curiga terhadap ketiga pelaku. Namun 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur.

Sementara pelaku Alvin Varuq Pramudika beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gayungan guna proses penyidikan.

Selang berapa bulan, Dalam perkembangan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 23.00 Wib, DPO Purwanto Bin Sutaji, laki-laki, (34) Tahun, pekerjaan Kuli bangunan, agama islam, alamat Jl.Panjang Jiwo Surabaya berhasil di tangkap dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Gayungan di kediamannya Jl.Panjang Jiwo Surabaya.

Akibat dari perbuatannya kini pelaku akan menghadapi jeratan hukum dengan pasal 362. (Udn)