Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tiga Tersangka Penyalah guna Narkotika Berhasil di Amankan Polsek Gayungan

05/07/2020 | 12.43 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-07-05T05:49:12Z
    Bagikan

Surabaya - Sabtu 04 juli 2020, Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda, Sekira pukul 23.00 wib.

Dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Triangga jatmiko, ( 24 tahun ) pekerjaan sebagai Supir Warga Jalan Putat Jaya Sawahan, Moch taufik nuriawan, ( 22 tahun ) Warga Tempel Sukorejo tegalsari dan YF, ( 16 tahun ) Seorang Pelajar, Warga Jalan Kupang Panjaan Surabaya.

Kanit reskrim Iptu Hedjen Oktiyanto, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka YF yang masih dibawah umur sering menggunakan barang haram tersebut dan dilakukanlan penyelidikan.

"Waktu dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap YF, ternyata benar dia kedapatan membawa 1 poket sabu yang disimpan didalam saku sebelah kanannya, "ujar Iptu Hedjen.

Iptu Hedjen melanjutkan, Ketika petugas mengintrogasi pemuda tersebut, ia mengaku bahwa narkoba tersebut miliknya yang dibeli melalui bantuan Taufik untuk memesan ke kurir yang bernama Angga sebesar 200.000,Rp. untuk perpoket sabunya.

selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Taufik di warkop kupang praupan gg 2 dan sdr Angga di jl . Kupang panjaan gg 5.

"Angga dan Taufik mengaku bahwa Taufik memang membantu YF memesan 1 poket sabu ke kurir Angga dan Anggapun juga mengakui bahwa dirinya membelikan 1 poket sabu pesanan YF, "lanjutnya.

Masih Iptu Hedjen, Kepada Petugas Angga Mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama NN, pengedar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kupang.

Kini ketiganya berada di polsek gayungan bersama barang buktinya yang berupa, 1 poket sabu berat 0,37 gram, hp oppo A37 dan 1 unit sepeda motor satria warna hitam.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (udn)