Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah 5 Kali Dibobol, Ruko Suwandi Ongkodjo di Kembang Jepun 29 Jadi Langan Maling, Kinerja Polsek Pabean Cantikan Dinilai Mandul

31/08/2026 | 18.33 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-08-31T11:43:38Z
    Bagikan

Surabaya.pos || Surabaya, - Ruko milik Soetijono dan Suwandi Ongkodjojo di Jl. Kembang Jepun No.29, Surabaya kembali dibobol maling. Ini adalah ke-5 kalinya. Ironisnya, laporan sebelumnya bernomor LPM/70/VIII/2026/Reskrim/Tanjung Perak/SPKT Polsek Pabean Cantikan tertanggal 19 Agustus 2026 hingga kini tidak ada SP2HP dan pemanggilan. 


Rasa aman pedagang di kawasan Kembang Jepun kembali terusik. Sasaran pencurian dengan modus merusak atap. Peristiwa ini menjadi yang ke-5 kalinya terjadi di lokasi yang sama," Tegas Teguh Suharto Utomo, 31 Agustus 2026.


Berdasarkan bukti Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LPM/70/VIII/2026/RESKRIM/Tanjung Perak/SPKT Polsek Pabean Cantikan, korban sebelumnya telah melaporkan kejadian kehilangan 7 rol tembaga senilai Rp 15.000.000 pada tanggal 19 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB. Kerugian terjadi karena plafon toko dijebol pelaku.


Namun hingga pembobolan ke-5 terjadi, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.


Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT. Pimpinan Pusat TSR LAW 911 yang mendampingi korban angkat bicara keras, Senin 31 Agustus 2026.


"Kasus serupa pernah dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan dengan nomor LPM/70/VIII/2026. Tapi sampai hari ini tidak ada pemanggilan, tidak ada SP2HP kepada pihak korban. Sekarang terjadi lagi pembobolan yang ke-5 kalinya," tegas Dr. Teguh.


Lebih lanjut, Dr. Teguh mengkritik kinerja aparat. 

"Kami meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Pabean Cantikan, jajaran Polres Tanjung Perak segera menangkap pelaku. Jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi arsip. Ini namanya pembiaran dan kelalaian. Kalau 1 tempat bisa dibobol 5 kali, berarti patroli dan penyelidikan tidak berjalan," lanjutnya.


Modus yang sama berulang 5 kali di 1 titik seharusnya menjadi lampu merah bagi kepolisian. Seharusnya setelah laporan pertama, dilakukan patroli intensif, olah TKP serius, dan penyelidikan terhadap penadah.


Fakta bahwa pelaku kembali beraksi membuktikan 2 hal:  

1. Polsek Pabean Cantikan gagal mencegah. Tidak ada efek jera karena pelaku merasa aman.

2. Hak korban diabaikan. Tidak adanya SP2HP melanggar Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Korban berhak tahu perkembangan kasusnya.


Ini bukan lagi soal 1 ruko. Ini soal kredibilitas Polri di mata UMKM Surabaya. Jika laporan dengan nomor, tanggal, dan kerugian jelas saja bisa "hilang", bagaimana nasib laporan warga kecil lainnya?


Kawasan Kembang Jepun adalah pusat perdagangan. Jika dibiarkan, investor dan pedagang akan kabur.


Atas nama korban dan TSR LAW 911, Dr. Teguh Suharto Utomo menuntut.

1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak segera evaluasi dan beri sanksi Kapolsek Pabean Cantikan jika tidak mampu mengungkap kasus ini.

2. Kapolsek Pabean Cantikan segera bentuk tim khusus, olah TKP ulang, dan terbitkan SP2HP untuk laporan LPM/70/VIII/2026.

3. Segera tangkap pelaku komplotan pembobol atap di Jl. Kembang Jepun No.29. Jangan tunggu korban ke-6.

4. Tingkatkan patroli di jam rawan di seluruh ruko se-Kawasan Tanjung Perak.


"Hukum itu harus ditegakkan. Jika aparat penegak hukum diam terhadap kejahatan yang berulang, maka mereka secara tidak langsung melindungi pelaku. Cukup! Kami dari TSR LAW 911 akan kawal kasus ini sampai ada pelaku yang diproses hukum," pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo dengan visi *INTEGRITY • TRUST • JUSTICE*.