![]() |
Korban Hanya Diobati Minyak Tawon. Kadisdik Surabaya Tidak Merespons Konfirmasi |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Insiden memprihatinkan terjadi di SDN Negeri Bubutan II, Jalan Koblen Tengah No. 21, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (26/08/2026) sekitar pukul 13.35 WIB.
Sebuah pagar besi putih yang menjadi pintu keluar masuk sekolah roboh dan menimpa salah satu siswi. Diduga pagar tersebut sudah dalam kondisi tidak layak pakai.
Alih-alih segera memberikan pertolongan pertama dan membawa ke rumah sakit, korban justru hanya diobati seadanya dengan minyak tawon di lokasi.
Yang lebih memprihatinkan, saat awak media di lapangan menegur pihak sekolah agar segera membawa korban ke fasilitas kesehatan, salah satu oknum guru perempuan justru melontarkan pernyataan yang tidak pantas.
"Wes bu gak usah di reken, ojok di urus arek iku," Artinya "Udah Bu jangan digubris, jangan diurus anak itu," Ucap salah satu Seorang Guru.
Pernyataan tersebut diucapkan dengan nada lantang di depan korban yang saat itu masih menjerit dan menggigil kesakitan.
Padahal di lokasi terdapat penjaga sekolah dan beberapa guru lain. Namun mereka hanya terlihat melihat pagar yang jatuh tanpa mengambil tindakan nyata seperti layaknya manusia.
Tindakan pembiaran ini jelas bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 yang mewajibkan satuan pendidikan menjamin keselamatan peserta didik.
Sekolah adalah rumah kedua. Seharusnya guru menjadi pelindung pertama saat terjadi musibah, bukan melakukan pembiaran apalagi melontarkan ucapan yang menyakiti.
"Kami atas nama kontrol sosial meminta pihak sekolah bertanggung jawab penuh. Ini bukan masalah sepele. Luka dalam bisa terjadi dan nyawa anak taruhannya," ujar Tim Liputan Indonesia di lokasi.
Tim Liputan Indonesia telah berupaya mengkonfirmasi kejadian ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Febrina Kusumawati, 26 Agustus 2026, jam 15.59 wib.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kadisdik belum memberikan jawaban atau keterangan resmi.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, UPTD Kecamatan Bubutan, dan Pemkot Surabaya untuk.
1. Mengevaluasi kelayakan sarana pagar dan fasilitas SDN Bubutan II.
2. Memberi sanksi kepada oknum guru yang melakukan pembiaran.
3. Menanggung biaya pengobatan korban dan memastikan kondisi siswi dipantau.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Jangan sampai satu pagar yang rapuh, meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada sekolah," Bersambung...
Penulis : Tm
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tm
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"


