Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus yang Disorot di Polda Jatim Resmi Selesai, Advokat Teguh Suharto Utomo: Putusan DK 2018 Sudah Inkracht

05/07/2026 | 09.00 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-05T02:01:16Z
    Bagikan


Surabay. Pos || Surabaya, – Kasus hukum yang sempat menyeret dan menyebut nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo di lingkungan Polda Jatim dipastikan telah selesai. Hal ini ditegaskan langsung oleh Teguh menyusul pemberitaan yang kembali menyebut peristiwanya yang 10 tahun silam.


Peristiwa 10 Tahun Lalu, Dinilai Sesuai Hukum Waktu Itu. 

Teguh menjelaskan peristiwa yang dipersoalkan terjadi hampir 10 tahun silam. Penilaian hukumnya, kata dia, harus merujuk pada dasar hukum yang berlaku saat kejadian, bukan ditarik ke regulasi baru.


“Sekarang pencemaran nama baik diatur Pasal 433 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. UU ITE juga berubah lewat UU No. 1 Tahun 2024 jadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4. Jo Putusan MK yang mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Tapi asasnya jelas: hukum berlaku ke depan, peristiwa lama dinilai pakai hukum waktu itu,” ujar Teguh, 30 Mei 2026.


Sudah Ada Putusan Dewan Kehormatan Inkracht 2018.


Sebagai Advokat, Teguh tunduk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dugaan pelanggaran etik diuji Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.

Karena saat 18 tahun silam (sejak 2008 lalu Teguh masih sebagai Anggota KAI)

Menurut keterangan pihaknya, Dewan Kehormatan K.A.I Banten telah memutus perkara tersebut pada 2018 dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht, salinan putusan juga sudah ditembuskan ke DPP KAI di Jakarta


“Dalam Putusan Dewan Kehormatan saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tindakan yang dilakukan murni membela klien, sesuai UU Advokat Pasal 26 ayat 1 sampai 5. Dengan Putusan Dewan Kehormatan yang sudah Inkracht itu, saya berhak menjalankan profesi secara sah dan profesional. Hal senada sebagaimana profesi Jabatan lainnya seperti Anggota Polri dilaporkan ke Propam, Jaksa dilaporkan ke Jamwas dan Yang Mulia Hakim dilaporkan ke Badan Pengawasan M.A serta semua harus diawali dengan pemeriksaan kode etik terlebih dahulu, apabila Kode Etik tidak terbukti dan / atau dinyatakan bebas, maka tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata lagipula Perkara tersebut sudah dihentikan sejak tahun 2019" tegas Dr Teguh.


Ia menambahkan, Ex klien dengan Pihak lawan/Pelapor saat itu juga telah berdamai sejak tahun 2018 dan perkara pokok sudah tuntas selesai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, akibatnya pokok perkaranya secara otomatis gugur atau hapus sebab kerugian materiil sebagaimana asas hukum pidana sudah hilang dan tuntas"

Saya menghimbau khususnya kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan fitnah bahwa perkara saya belum tuntas, saya pastikan akan usut dan kejar saat ini tidak ada yang kebal hukum! Semua Orang sama di Mata Hukum!


Penulis: kib