Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Negara Asing Apresiasi Dr. Teguh Suharto Utomo: Berhasil Menyelesaikan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali Setelah Diduga Menjadi Korban Oknum Adv

05/07/2026 | 18.48 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-05T11:50:05Z
    Bagikan

Surabaya.Pos || Bali,–  Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat bukti nyata melalui keberhasilan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien berkewarganegaraan asing terkait penyelesaian permasalahan pertanahan di Pulau Bali. (5 Juli 2026).

Klien tersebut, Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang saat ini bekerja di Dubai, bersama istrinya Elviera Mauren Situmorang, menyampaikan surat penghargaan (Letter of Appreciation) kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas keberhasilan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya mengalami berbagai hambatan.

Dalam surat tersebut, Pascal dan Elviera menyatakan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka telah mempercayakan penanganan perkara kepada seorang oknum advokat di Bali yang berinisial TSMR. Menurut keterangan mereka, telah diserahkan dana sekitar Rp230.000.000, namun perkara tersebut tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana dijanjikan.

Merasa dirugikan, pasangan tersebut kemudian meminta bantuan kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Berkat pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan konsisten, proses penyelesaian akhirnya berhasil dilakukan hingga sertifikat tanah dapat diterima secara sah.

Dalam surat penghargaan tersebut, Pascal Eggerstedt menyampaikan bahwa pelayanan TSR Law Firm menunjukkan integritas, kejujuran, dan profesionalisme yang menjadi contoh baik bagi profesi advokat Indonesia.

"Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau."

Selain mengucapkan terima kasih, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan dalam upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.

Pascal menyampaikan bahwa pengalaman positif bersama TSR Law Firm akan menjadi cerita yang akan ia bagikan kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai, sebagai bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada warga negara asing.

Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesi.

"Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia.


Penulis: kib