Notification

×

Iklan

Iklan

Persis Release: Klien Mendesak Pengembalian Dana Rp230.000.000 dan Penyelesaian Secara Bertanggung Jawab Oleh Oknum Adv (TSM)

06/07/2026 | 04.40 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-05T21:41:26Z
    Bagikan


Surabaya.Pos || Surabaya – Kuasa hukum yang mewakili Elviera Mauren Situmorang dan Pascal Eggersteidt menyampaikan keprihatinan atas belum terselesaikannya pengembalian dana sebesar Rp230.000.000,- yang menurut klien kami masih menjadi hak mereka.

Menurut keterangan dan dokumen yang dimiliki klien, terdapat dugaan perbuatan yang merugikan hak-hak klien dan hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Oleh sebab itu, kami memberikan kesempatan kepada oknum advokat berinisial TSMR untuk menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kami juga mencatat adanya informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain, yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara upaya hukum kasasi disebut masih berlangsung. Fakta mengenai proses tersebut tidak mengubah asas praduga tak bersalah dalam perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, namun menjadi alasan penting bagi setiap advokat untuk menjaga integritas profesi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi hukum, kejujuran, tanggung jawab, dan Kode Etik Advokat Indonesia. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.

Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dan beritikad baik tetap tidak ditempuh, klien kami akan mempertimbangkan penggunaan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun mekanisme etik organisasi advokat, berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum klien sekaligus ajakan agar penyelesaian dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, dan bermartabat.


Penulis: kib