Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Dalam Penyelidikan Terhadap Duo PT Ternama yang Sering di Beritakan Polres Tuban Harus Jeli dan Teliti

30/08/2020 | 00.01 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-08-29T17:01:57Z
    Bagikan

Tuban - Setelah sekian lama ditunggu hasil keterangan dari saksi ahli akan dugaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) mix bottom yang digunakan sebagai bahan bakar oleh PT Pentawira Agraha Sakti bertahun tahun tanpa adanya izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) hasil dari sisah olahan produksi PT ALP Petro Energy yang berdomisili di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, kini dinyatakan bukan Limbah B3 akan tetapi sebagai bahan bakar kata Kasat Reskrim Polres Tuban Akp Yoan Septy Hendi.

“Menurut keterangan saksi ahli dari dinas lingkungan hidup bahan tersebut dinyatakan bukan B3 mas, melainkan bahan bakar.” Ungkapnya singkat melalui sambungan telepon genggam miliknya.

Hal ini sudah dalam prediksi tim ungkap fakta yuridis bahwa PT ALP Petro Energy akan mencari pembenaran atas perbuatannya selama ini, karena PT ALP Petro Energy tergolong pengusaha yang diduga kuat memiliki koneksi yang cukup kuat dengan oknum aparat terkait untuk meloloskan pekerjaan yang diduga sarat akan pelanggaran hukum.

Dengan adanya keterangan saksi ahli tersebut, peluang bagi penyidik Polres Tuban untuk memproses PT Pentawira Agraha Sakti dan PT ALP Petro Energy dengan Undang Undang Migas. Yang semula diduga pelanggaran lingkungan hidup kini fakta baru harus diungkap terkait pelanggaran Migas. 

Perlu diketahui jika mix bottom tersebut adalah bahan bakar sesuai dengan keterangan ahli, maka PT ALP Petro Energy harus memiliki izin produksi tersebut dan juga izin niaga yang berkaitan dengan bahan tersebut, jika tidak maka bisa jadi tidak ada pajak yang dibayar kepada negara dari hasil penjualan BBM tersebut.

Diduga kuat PT ALP Petro Energy tidak memiliki ijin usaha pengolahan hasil olahan, atau pengolahan BBM dari Ditjen Migas. Dan juga tidak memiliki ijin niaga umum atau olahan BBM dengan kata lain hasil produksi tersebut ilegal dan harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

Sedangkan PT Pentawira Agraha Sakti patut diduga membeli BBM dari PT ALP Petro Energy secara melanggar ketentuan karena BBM tersebut diduga belum memiliki izin edar juga bisa dipastikan transaksi jual beli BBM non PPN.

Untuk itu pihak penyidik dari Satreskrim Polres Tuban harus jeli dan juga teliti dalam menindak tegas PT Pentawira Agraha Sakti dan juga PT ALP Petro Energy karena dugaan pelanggaran tersebut sudah berlangsung cukup lama. (red/tim)