Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Dugaan Pelanggaran Poltracking Pilwali Surabaya, KMS dan Relawan Er-Ji Datangi KPU Surabaya

19/11/2020 | 16.43 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-11-19T09:43:54Z
    Bagikan

SurabayaPos.com, - Terjadi aksi demo di KPU Surabaya yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa, Kelompok Milenial Surabaya (KMS) dan masyarakat partisipasi Paslon nomer 01 Er-Ji menuntut serta menyikapi proses Pilwali Surabaya 2020, untuk membuka partisipasi publik KPU keluarkan PKPU 8/2017, merujuk pada PKPU tersebut maka lembaga keberadaan lembaga survey ada payung hukumnya. Kamis, (19/11/20).

Dengan sendirinya tentunya, ada rambu-rambu atau etika yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga survey agar bisa ikut berpartisipasi dalam proses Pilwali. 

Dalam Pilwali Surabaya 2020 kali ini Amat disayangkan bila dalam proses teknisnya membawa titipan atau pesanan dari pendana. Lembaga survey harus menjaga etika agar tidak terjebak menjadi pelacur intelektual.


Wildan Hilmi Komunitas Milinial Surabaya Untuk Eri Armuji ( KMS-ErJi) selaku Divisi Advokasi KMS-ErJi menjelaskan "Minggu lalu kami sudah melaporkan Poltracking kepada KPU, Kami mendapati apa yang dilakukan oleh Poltracking menabrak etika yang diatur dalam PKPU 8/2017 Dimana kami mendapati bahwa Poltracking telah melanggar etika dalam bentuk 

1. Tidak mengumumkan penyandang dananya.

2. Bahwa Poltracking dalam rilisnya tersebut dinyatakan jum kolah TPS sebanyak 8146 TPS. Sementara sejak bulan juli 2020 KPU Kota Surabaya menyatakan untuk keperluan Pilwali menyiapkan TPS sebanyak 4237.

3. Akibat jumlah TPS yang tidak sesuai fakta hasil surveynya menguntungkan salah satu calon. Keuntungan tersebut tidak menjadi masalah jika Poltracking menyatakan bahwa calon yang diuntungkan menjadi penyandang dana.

4. Adanya tindakan Poltracking membentuk relawan yakni gempar dan sahabat mahfud yang bertugas survey dan menggarap pemilih dengan membagikan sarung dan sembako.

Akibatnya hal ini tentunya menguntungkan salah satu calon. Padahal etikanya tidak memihak. Silahkan melakukan survey berbayar tapi untuk konsumsi yang bayar, bukan untuk mempengaruhi publik. sehingga dengan sendirinya mengganggu demokrasi yang aman dan damai. 

Untuk itu dalam aksi, sebagai langkah untuk  mengawal laporan yang sudah kami lakukan.

Berikut tuntutannya, dengan ini kami meminta :

1. KPU Kota Surabaya untuk secepatnya membentuk dewan etik dan memeriksa Poltracking 

2. KPU Kota Surabaya untuk mengklarifikasi pasangan nomor urut dua sebagai pendana Poltracking.

3. KPU kota Surabaya untuk secepatnya menyerahkan laporan kami kepada asosiasi lembaga survey, 

4. KPU kota Surabaya untuk menghentikan segala kegiatan Poltracking sampai ada putusan dewan etik.

5. KPU kota Surabaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa lembaga survey ada yang berbayar calon, berbayar pihak ketiga dan biaya sendiri." Pungkas Wildan Hilmi.