Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Akhir Tahun 2021, Polres Bangkalan Rilis 8 Tersangka 27,36 Gram Sabu dan Tindak Kriminal

23/12/2021 | 11.04 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2021-12-23T04:04:03Z
    Bagikan

Surabaya Pos || Bangkalan
  - Tindak kriminal kejahatan dan pelaku narkoba terus diburu oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Taji Polres Bangkalan dibawah kepemimpinan AKBP Alith Alarino, S.I.K. tetap trengginas dalam memburu pelaku kejahatan. 

Seperti hal nya yang dilakukan pada hari ini, Rabu (22/12/2021) di halaman Mapolres Bangkalan, 8 tersangka dari perburuan narkoba dan tindak kriminal kejahatan berhasil diamankan oleh Timsus Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bangkalan. 

8 tersangka tersebut yakni 6 tersangka kasus tindak kriminal berupa curas dan curanmor serta 2 tersangka lainnya merupakan tersangka kasus narkoba. 

6 tersangka kasus kriminal yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Bangkalan adalah HR (26 tahun) dari Kmp. Manto'an Kel. Dumajeh Kec. Tanah Merah yang merupakan tersangka kasus Curas.  5 tersangka lainnya merupakan pelaku dari kasus Curanmor, yakni HE (25 tahun) warga Kel. Mlajah kota Bangkalan, MY (29 tahun) dan HR (25 tahun) keduanya merupakan warga Jabodetabek. Ada juga F (40 tahun) dan S (26 tahun) yang merupakan warga Desa Labang, Kec. Labang. 

2 tersangka narkoba yang berhasil diamankan oleh polisi yakni AE (37 tahun) warga Kampung Kejawan Kec. Kamal yang digerebek petugas karena kedapatan menyimpan sabu sabu seberat 27,36 gram dan DW (39 tahun) yang digerebek karena menjadi pengedar sabu sabu 4,14 gram. 

Ditemui di Mapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika 8 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan pengungkapan kasus pada bulan November. Termasuk, dua diantara 8 orang yang berhasil diamankan adalah pelaku maling motor yang menggunakan mobil dan sempat viral di platform media sosial Instagram. 

"Ya, 8 tersangka berhasil kita amankan termasuk pelaku maling sepeda motor di Kecamatan Sepulu, pada bulan November kemarin. Disamping itu, kami mengamankan 2 pelaku narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak," tutur Alith Alarino

Disinggung mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku, AKBP Alith menerangkan jika kedelapan tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang berbeda beda. 

"Untuk kasus curas, ancaman pidana nya maksimal 9 tahun penjara. Untuk kasus curanmor, 9 tahun penjara juga. Sedangkan untuk narkoba, berbeda. Untuk tersangka AE minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dan, untuk DW maksimal 12 tahun penjara," tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut. (RF)