Surabaya Pos || Surabaya - Selama Operasi Semeru Tumpas Narkoba 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 14 Agustus sampai 25 Agustus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel L, ada 13 kasus dan 16 tersangka bandar narkoba.
Dalam Konferensi pers yang di selenggarakan di halaman mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari jum'at (01/09/2023) pukul 9:30 Wib, Kasat Resnarkoba AKP Yunizar Maulana didampingi oleh Kanit narkoba unit 1 Iptu Muarif dan kabaghumas Iptu Suroto, menjelaskan dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2023 telah mengamankan 16 tersangka bandar narkoba, yang terdiri dari 14 tersangka laki laki dan 2 tersangka wanita, barang bukti yang di amankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 35.43 gram sabu dan 6.516 butir Pil dobel L.
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari Polsek Asemrowo, Polsek Kenjeran, Polsek Krembangan dan Polsek Pabean Cantikan. "Penangkapan barang bukti yang terbanyak diraih oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti sebesar 16,88 gram sabu dengan tersangka RM dan untuk Pil Koplo dobel L terbanyak diamankan oleh unit 1 Polres tanjung perak dengan barang bukti 3000 butir dengan tersangka AD dan KS," ungkap AKP Yunizar.
“Operasi ini berhasil menangkap bandar yang semuanya residivis dari ke 16 tersangka yang 4 diamankan di Polsek dengan alasan keamanan tidak kita geser disini,” ujar Yunizar
Para tersangka dikenakan pasal114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya (Pai)