Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Wali Kota Surabaya, Beri Ultimatum ke Pengusaha Hiburan Malam Apabila Langgar Aturan

13/11/2023 | 01.38 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-11-12T23:27:54Z
    Bagikan


Surabaya.pos || Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan. Hal itu bertujuan menjaga Kota Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama dan hukum.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, seluruh RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan di atas meterai. Surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen mereka atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.


”Seluruh RHU membuat surat pernyataan, untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur. Kedua saya juga minta pijat kesehatan dioperasi juga. Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang agama, dan dilarang pemerintah,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (12/11).


Wali Kota Eri menegaskan, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan RHU dalam kategori berat, izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.


”Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga diri sendiri, izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya,” tegas Eri.


Dia juga menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam dengan memasukkan anak di bawah umur, masuk dalam kategori berat. Pihaknya tak segan mencabut izin tempat hiburan malam itu apabila nekat memasukkan anak di bawah umur.


”Izinnya kan pasti ada syarat-syaratnya, kalau dia (RHU) melanggar tak selesaikan. Ini soal nasib anak bangsa, tidak bisa main-main kalau sudah pelanggaran anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan,” ucap Eri.


Meski demikian, Wali Kota Eri mempersilakan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. Namun demikian, dia kembali menekankan bahwa RHU seperti hiburan malam juga harus mengikuti peraturan yang berlaku. Silakan investasi di Surabaya, RHU (hiburan malam/pijat) dalam aturan hukum diperbolehkan, tapi jaga Kota Surabaya. Kalau tidak bisa menjaga, saya tutup pastinya,” tandas Eri.


Selain itu, Wali Kota Eri juga menegaskan akan fokus terhadap remaja yang terjaring razia karena pesta minuman keras. Para remaja itu akan diberikan sanksi kerja sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Dinas Sosial Surabaya. Setelah menerima sanksi kerja sosial, seluruh remaja yang terjaring akan dikumpulkan serta diberikan pendidikan kebangsaan dan agama. Pendidikan kebangsaan diadakan Pemkot Surabaya dengan menggandeng TNI dan ulama.


”Jadi kita ingin mengubah, diperbaiki dulu akhlaknya. Kan saya sudah bilang, kalau akhlaknya bagus, tidak mungkin ada hal seperti itu. Kalau akhlaknya jelek pasti ketularan semua,” tutur Eri.


Penulis: kib