Surabaya.pos || Surabaya - Masyarakat Wajib memiliki surat keterangan ahli waris sebagai bukti yang sah dari instansi pemerintah dalam semua peninggalan harta benda pewaris yang ditinggalkannya, oleh kerena itu surat keterangan ahli waris bisa diurus di Kelurahan sejak pewaris meninggal dunia.
Disamping itu fungsi surat keterangan ahli waris (SKAW) antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah. Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di Bank/ mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, dan juga lainnya.
Keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang," terang Agustinus Lurah Tembok Dukuh. Senin (21/10/2024) Jam 13.00 Wib.
Untuk dapat mengurus surat keterangan ahli waris, dibutuhkan beberapa persyaratan guna melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatannya.
Berdasarkan Perwalikota Surabaya No 50 tahun 2021, pemohon terlebih dulu melengkapi surat Pengantar RT/RW FC KTP/KK Pewaris Akta Kematian Pewaris (dilegalisir). FC Surat Nikah Pewaris (dilegalisir). FC KTP Ahli waris FC KK Ahli waris (dilegalisir). Akta lahir Ahli waris (dilegalisir). FC KTP 2 orang Saksi saksi bukan keluarga / keturunan. Pas foto ahli waris dan saksi Masing-masing berkas sebanyak 2 lembar/2 rangkap Materai 4 lembar," imbuhnya.
Dan bahwa mengurus SKAW bila data pendukung komplit dan benar tidak lama dan yang penting adalah GRATIS tidak ada pungutan apapun.
Lanjut, "Agustinus menghimbau apa bila nanti surat tersebut selesai jangan di pindah tangankan karena takut disalah gunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, hal ini demi keamanan yang bersangkutan, kalau semisal ahli waris memerlukan hanya cukup fotocopy nya," celotehnya.
Sementara Husnia selaku ahli waris saat penuhi panggilan pihak kelurahan dalam proses penerbitan SKAW ia menerangkan, kami sangat berterimakasih kepada kelurahan Tembok Dukuh atas kinerja pelayanan yang maksimal humanis ramah kepada pemohon.
"Kami sangat senang waktu di meja saat di minta penjelasan sama lurah saat itu, ia banyak menghibur kepada kami. memang itu juga tugas pokok saat melaksanakan kewenangannya," pungkas.
Penulis : Kib