SurabayaPos.com | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Surabaya.
Kali ini, seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, diamankan petugas.
Berdasarkan press release kepolisian, D ditangkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumahnya di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu bendel klip plastik kecil tanpa isi, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
Beli Sabu Rp5,5 Juta dari DPO
Dalam keterangan kepolisian, D disebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir jalan kawasan sebuah gubuk di Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram. Total uang yang dibayarkan kepada F disebut mencapai Rp5,5 juta secara tunai.
Setelah mendapatkan barang tersebut, D disebut menyimpannya sambil menunggu pembeli. Sabu kemudian dibagi menjadi beberapa poket apabila ada orang yang hendak membeli.
Polisi menyebut D menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Keuntungan Rp2 Juta
Masih berdasarkan keterangan dalam press release, apabila seluruh sabu berhasil terjual, D disebut memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta.
Keuntungan tersebut, menurut polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. D juga disebut mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Motif yang disampaikan dalam press release adalah memperoleh keuntungan finansial sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan narkotika secara gratis.
Diduga Ada Pemasok yang Masih Diburu
Perkara ini tidak berhenti pada penangkapan D. Sebab, polisi menyebut adanya sosok berinisial F yang diduga menjadi pemasok sabu dan kini berstatus DPO.
Keberadaan F menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, terutama untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika yang diperoleh D.
Dengan demikian, pengungkapan terhadap D juga membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri rantai pasokan di balik peredaran sabu tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan proses penyidikan masih dituntaskan serta akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Sementara itu, sosok F yang disebut sebagai DPO masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Perlu dicatat, seluruh keterangan mengenai peran D dan F dalam perkara ini bersumber dari press release kepolisian. Status bersalah terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Investigasi akan mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk langkah kepolisian dalam memburu pemasok yang disebut masih berstatus DPO.



