SurabayaPos.com | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T.F, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/433/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pel. Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
A.T.F ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas disebut mengamankan 24 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram. Barang tersebut, menurut keterangan kepolisian, ditemukan tersimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu bendel klip plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler.
Diduga Dapat Pasokan dari DPO
Dalam keterangan yang tertuang dalam press release, A.T.F disebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial atau bernama panggilan KEBO, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menyebut, sabu tersebut diterima A.T.F pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Sabu tersebut kemudian diduga diedarkan kembali melalui sejumlah cara, termasuk sistem ranjau. Polisi menyebut tersangka menawarkan stok sabu kepada teman-temannya, sementara sebagian pembeli disebut berasal dari jaringan KEBO.
Dalam sehari, A.T.F disebut mampu melakukan transaksi antara satu hingga sepuluh kali.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan dalam press release, aktivitas dugaan peredaran tersebut disebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tiga tahun.
Harga sabu yang diedarkan disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.
Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari KEBO. Selain keuntungan uang, tersangka juga disebut mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Alasan Ekonomi Disebut Jadi Motif
Dalam press release kepolisian, motif A.T.F dalam mengedarkan sabu disebut berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika secara gratis.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan kepolisian. Status bersalah terhadap tersangka nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram.
Para tersangka disangkakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih dituntaskan, sekaligus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Sementara itu, keberadaan KEBO yang disebut sebagai pemasok sekaligus DPO dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Investigasi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk upaya aparat dalam mengungkap jaringan pemasok yang disebut berada di belakang peredaran sabu tersebut.



