Notification

×

Iklan

Iklan

Satlantas Polrestabes Surabaya Harus Tegas Dugaan Penyelenggaraan Administrasi di Satpas Colombo & Corner Siola

18/06/2025 | 12.24 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-06-18T16:51:37Z
    Bagikan

Surabaya.Pos || Surabaya- Pengendara kendaraan bermotor yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk mengurus penerbitan ulang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

Kali ini a/n Massum Ds Pangolangan Bangkalan. Dengan No. SIM C yang dimiliki. 1514170606297, telah hilang di Sepanjang. Kabupaten Sidoarjo. Pada 13/6/2026 sekira jam 11.00 wib. Dan melakukan pelaporan ke Kapolsek Taman Polresta Sidoarjo.

Kemudian a/n Massum (pemilik SIM) melakukan pengajuan penerbitan ulang di SIM corner siola pada 18/6/2025 jam 10.00 wib.

Namun hasil dari penelitian bagian administrasi tidak menemukan data SIM di sistem nya, walaupun foto kopi SIM lama yang tercantum ada. Pihaknya hanya menunjukkan layar yang masih belum di verivikasi dalam sistem pencarian.
Pemilik SIM hanya di arakan untuk mengecek ke Bangkalan Madura. Sesuai penerbitan terakhir. Sama seperti yang disampaikan oleh petugas satpas Colombo saat di konfirmasi Liputan Indonesian.

Di cek di Bangkalan sesuai penerbitan terakhir, data terhubung di Bangkalan pak," ungkap petugas satpas Colombo bagian PHL.

"Aneh nya saat Liputan Indonesian melakukan investigasi di luar gedung SIM Corner Siola, salah satu petugas yang tak mau di sebut namanya, ia menyampaikan, bisa mas di terbitkan di sini tapi harus di lakukan pengecekan terlebih dulu SIM nya mati / sudah di perbarui. Tetapi kalau sekarang masih ketat ada pengawasan dari propam," ungkapnya.

Di tanya masalah pembiayaan penerbitan ulang SIM C Rp300.000, & pembiayaan pengecekan Rp 75.000.

Dari hasil investigasi kuat dugaan oknum petugas Satpas Colombo & SIM Corner Siola sengaja menutup-nutupi/ ketidak terbukaan informasi publik," pungkasnya.


Penulis : KIB