Surabaya Pos | Jakarta — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kecepatan respons aparat terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Ia mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar tidak mengabaikan aduan warga dan memastikan petugas tiba di lokasi dalam waktu maksimal 10 menit setelah laporan diterima.
Menurut Kapolri, layanan 110 merupakan garda terdepan Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota di lapangan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Jangan sampai masyarakat sudah menghubungi 110 tetapi tidak mendapatkan respons cepat. Target kita jelas, laporan masuk harus segera ditindaklanjuti dan petugas hadir secepat mungkin,” tegasnya.
Ia juga meminta para pimpinan wilayah melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja personel, termasuk memastikan sistem call center berjalan optimal selama 24 jam. Evaluasi berkala disebut akan dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan kepada publik.
Kapolri menambahkan, kecepatan penanganan tidak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, anggota yang terbukti lambat merespons laporan berpotensi mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan.
Dengan penegasan ini, Polri berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110 saat menghadapi situasi darurat maupun membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.


