Surabaya.Pos || Surabaya, – Satu per satu laporan pidana yang diduga diinisiasi oleh Eddy Yohanes, menantu DPO Tan Irwan, berakhir tanpa hasil. Setelah laporan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur dihentikan, upaya berikutnya melalui Polrestabes Surabaya juga kembali kandas karena penyidik menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Bagi tim kuasa hukum Soetijono, rangkaian fakta tersebut memperlihatkan adanya dugaan penggunaan proses hukum sebagai alat untuk menekan dan mengintimidasi pihak-pihak yang berseberangan dalam sengketa.
Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Kuasa Hukum Soetijono, selama bertahun-tahun kliennya beserta orang-orang yang membantunya terus menjadi sasaran berbagai laporan pidana.
"Yang dilaporkan bukan hanya Pak Soetijono, tetapi juga Notaris Arif Maha Putra, bahkan saya sendiri sebagai Advokat turut dilaporkan. Namun seluruh tuduhan tersebut pada akhirnya tidak mampu dibuktikan dan penyelidikannya dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Januari 2024," tegas Dr. Teguh.
SP3 Nomor B/419/SP2HP-4_I_RES.1.11._2024/Ditreskrimum Sdr Arif Maha Putra.
Ironisnya, setelah perkara tersebut tidak berjalan, Eddy Yohanes diduga kembali mencoba jalur pidana dengan melaporkan Suwandi Ongkojojo, putra Soetijono, atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP.
Namun lagi-lagi, upaya tersebut berakhir gagal. Dalam surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 22 Juli 2025, Polrestabes Surabaya secara resmi menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Bagi kuasa hukum Soetijono, penghentian demi penghentian ini bukan sekadar kekalahan dalam proses hukum, tetapi menjadi indikator bahwa dugaan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana menurut hasil penyelidikan aparat.
Dr. Teguh menilai tidak boleh ada pihak yang menjadikan institusi Kepolisian sebagai arena untuk mengulang-ulang pelaporan tanpa dasar hukum yang memadai.
"Negara tidak boleh membiarkan hukum pidana dijadikan alat tekanan terhadap warga negara. Jika laporan demi laporan berakhir dengan penghentian karena tidak ditemukan peristiwa pidana, maka sudah saatnya pihak yang merasa dirugikan mengambil langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban," tegasnya.
Karena itu, Soetijono melalui Dr Teguh Suharto Utomo dan tim kuasa hukumnya memastikan tengah menyiapkan langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas rangkaian pelaporan tersebut baik secara pidana maupun perdata ataupun upaya hukum paksa lainnya yang dianggap perlu, Langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ditemukan dasar hukum., saat ini ada Laporan Arif Maha Putra di Polrestabes terhadap Eddy Yohanes sejak tahun 2024 sudah cukup lama, dan ini akan saya minta kepastian hukum pada Kapolrestabes Surabaya, informasinya akan naik tahap Penyidikan, dan akan saya kawal terus! Tegas Dr Teguh S.Utomo.
Kuasa hukum juga menyatakan akan membuka seluruh kronologi beserta dokumen penghentian penyelidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi, agar masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana rangkaian perkara tersebut berkembang.



