Notification

×

Iklan

Iklan

Penanganan Dinilai Lamban, Publik Desak Dindik Jatim Transparan Soal Aduan Kepala SMKN 1 Geger

01/08/2026 | 17.00 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-08-01T10:00:54Z
    Bagikan


SURABAYA POS || MADIUN
– Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kepala SMKN 1 Geger, Kabupaten Madiun, kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat menilai proses tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berjalan lambat dan minim informasi perkembangan.


Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pelapor telah memperoleh balasan dari layanan pengaduan bahwa laporannya sedang dalam proses penanganan dan diminta menunggu hingga proses selesai. Namun, hingga hampir dua pekan sejak pengaduan disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai tahapan pemeriksaan maupun hasil penanganan.


Selain perkara tersebut, redaksi juga mengaku beberapa kali menerima aduan dari wali murid melalui pesan langsung (DM) media sosial maupun surat elektronik (email). Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pungutan seragam sekolah yang disebut diwajibkan kepada siswa tanpa adanya penjelasan yang memadai. Berbagai laporan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Sejumlah masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan setiap pengaduan yang masuk. Transparansi dinilai penting agar pelapor maupun masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan serta menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pendidikan.


Terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kepala SMKN 1 Geger berinisial CA, masyarakat juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas.


Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui layanan pengaduannya memberikan tanggapan singkat:


“Selamat siang… terima kasih atas informasi yang disampaikan. Laporan segera kami koordinasikan, mohon berkenan menunggu selama proses berlangsung. Terima kasih.”


Jawaban tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan akan dikoordinasikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan, jadwal pemeriksaan, maupun hasil tindak lanjut atas laporan yang dimaksud.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan informasi perkembangan penanganan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Sementara itu, proses pemeriksaan diharapkan tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan resmi apabila telah diterima.


penulis: red