Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Sampai Hanya Popularitas, Jubah Advokat Ditukar Untuk Kamera

03/07/2026 | 19.48 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-03T12:52:34Z
    Bagikan

 

Surabaya.Pos || Surabaya, - Advokat dikenal sebagai officium nobile, profesi yang mulia. Jubah yang dikenakan bukan sekadar seragam, tapi simbol tanggung jawab membela kebenaran dan melindungi mereka yang lemah. Ruang sidang adalah panggung utamanya, bukan layar ponsel atau headline sensasional.


Namun belakangan, publik mulai resah dengan satu fenomena, munculnya oknum advokat yang lebih sibuk membangun citra di media daripada membuktikan dalil di pengadilan/dilapangan.


Ada yang memelintir data, mengartikan putusan sepihak, atau melempar narasi dramatis hanya agar beritanya viral. Padahal, masyarakat awam tidak punya kapasitas untuk mengecek berkas perkara. Yang mereka tangkap hanya potongan video dan judul yang menggelegar.


Padahal jelas. Kode Etik Advokat Pasal 3 mewajibkan setiap advokat menjunjung tinggi sumpah profesi, bersikap jujur, dan tidak menyesatkan pencari keadilan maupun masyarakat. Pers juga punya hak jawab dan hak konfirmasi untuk menjaga keberimbangan berita.


Profesi ini tidak butuh lebih banyak sorotan. Profesi ini butuh integritas, loyalitas, dan profesionalitas. Tiga fondasi itu yang membedakan advokat dari sekadar "influencer hukum".


Karena pada akhirnya, ketika kepercayaan publik kepada advokat runtuh, yang hancur bukan nama satu orang. Yang hancur adalah wibawa hukum itu sendiri.


Masyarakat butuh pembela. Bukan pendongeng.


Penulis: Kib