Notification

×

Iklan

Iklan

Rekontruksi Digelar, Korban Desak Penetapan Tersangka Jangan Biarkan Keadilan Menggantung

14/07/2026 | 17.45 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-14T10:46:06Z
    Bagikan


Surabaya.Pos || Butu, – Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ronny Christian memasuki babak penting. Satreskrim Polres Batu yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Batu melaksanakan rekonstruksi guna menguji kesesuaian keterangan para pihak, saksi, dan rangkaian peristiwa sebagai dasar objektif dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.


Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi menunjukkan perkara ini telah ditangani secara serius. Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi penundaan yang berlarut-larut dalam menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.


"Rekonstruksi bukan sekadar formalitas. Rekonstruksi adalah instrumen pembuktian untuk menguji fakta hukum. Jika dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan penyidik telah memperoleh keyakinan adanya dugaan tindak pidana, maka penetapan tersangka merupakan konsekuensi hukum yang harus segera dilakukan," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.


Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Jabatan, kedudukan organisasi, maupun pengaruh sosial tidak boleh menjadi tameng yang menghambat proses penegakan hukum.


Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP, yang ancaman pidananya dapat diperberat apabila mengakibatkan luka terhadap korban.


Dr. Teguh juga mendesak Kapolres Batu agar memberikan kepastian hukum kepada korban dengan memastikan gelar perkara segera menghasilkan keputusan yang profesional, objektif, dan sesuai alat bukti.


"Korban sudah terlalu lama menunggu. Hukum hampir 2 bulan dan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan sampai proses penyidikan kehilangan wibawa hanya karena penetapan Tersangka terus tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.


Pihak korban berharap hasil rekonstruksi menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, sehingga asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan benar-benar dapat diwujudkan dalam penegakan hukum di Polres Batu.