Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Akibat Maraknya Peredaran Narkoboy di Wilayah Hukum Polres Bangkalan, Keresahan Warga Mulai Memuncak

07/08/2026 | 13.03 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-08-07T07:03:03Z
    Bagikan

 

Foto: Hasil Tangkap Layar Goggle Maps
 
Surabaya.pos || Bangkalan,– Warga Desa Pereng, Dusun Jungpajung dan sekitarnya di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, resah. Lantaran diduga marak peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut, khususnya di kalangan generasi muda.


Keresahan ini disampaikan warga yang enggan disebutkan namanya pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari perubahan perilaku anak muda dan meningkatnya kasus pencurian barang rumah tangga seperti tabung LPG, padi, dan alat-alat lainnya.

Diduga Beroperasi di Kawasan Sepi.


Berdasarkan hasil pengecekan melalui Google Maps dan Street View, Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas mencurigakan berada di kawasan pepohonan yang sepi dengan pemukiman hanya jalan setapak di sekitar Dusun Jungpajung.

Wilayah tersebut cukup sepi, jauh dari pemukiman, dan berada tidak jauh dari SD Negeri Perreng 1 serta Masjid At-takwa Jungpajung.

“Saya melihat sendiri ada perubahan perilaku anak-anak muda di sini. Banyak yang diduga sudah mengonsumsi narkoba. Kalau tidak diberi uang, mereka nekat mengambil barang milik tetangga,” ungkap narasumber.

Ia menduga kawasan sepi tersebut dimanfaatkan sebagai tempat transaksi karena minim pengawasan.

Warga Minta Polisi Bangkalan Turun Tangan.


Narasumber menyebut peredaran tersebut berjalan cukup leluasa dan belum ada penanganan serius dari Polres Bangkalan maupun Polsek Burneh.

“Narkoba ini racun. Kalau dibiarkan, akan menghancurkan masa depan anak-anak kita. Keamanan desa pun terancam,” tegasnya.

Warga berharap aparat segera melakukan patroli, penyelidikan, dan tindakan tegas di titik-titik yang diduga rawan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan ini.


Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Bangkalan, Polsek Burneh, Pemerintah Desa Pereng, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

Informasi lokasi berdasarkan keterangan warga dan pengecekan awal melalui Google Maps. Belum dikonfirmasi secara langsung di lapangan oleh aparat. Sesuai UU Pers No.40/1999 kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka dari itu kami membuka ruang hak jawab dan koreksi agar informasi berimbang dan berakuntabilitas,.

Sementara kasih humas Polres Bangkalan di konfirmasi terkait hal tersebut, menyampaikan singkat. Terimakasih infonya, saya langsung sampaikan ke Kasat Narkoba.

Sedangkan Kasat reskrim belum menjawab dan bagian unit narkaba hanya menjawab iya pak," Pungkasnya.


Penulis :Reporter Tim investigasi Liputan Indonesia

_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._