Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pajero Diduga Gadai Rp250 Juta Kapolrestabes Surabaya dan Siman Juntak Pilih Diam

05/08/2026 | 20.41 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-08-05T13:41:30Z
    Bagikan

 

Surabaya.Pos || Surabaya, – Kasus penindakan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol "L 1365 IY" oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya di Jl. Kali Butuh, Bubutan, Selasa (5/8/2026) 01.40 WIB dini hari, hingga kini masih gelap. 

Belum ada penjelasan resmi dari Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Dr. Luthfie Sulistiawan maupun Kanit Resmob Siman Juntak, meski sudah lebih dari 19 jam sejak anggota melakukan operasi di TKP. 

Menurut informasi dari warga, mobil tersebut diduga gadai senilai sekitar Rp250jt itu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kendaraan tersebut diduga menggunakan plat nomor palsu dan berasal dari Semarang. Rencananya mobil akan dilimpahkan ke Jawa Tengah setelah diperiksa.

Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero sebelum di bawa ke mapolres, awak media sempat meminta keterangan dari kanit resmob Polrestabes Surabaya, mantan kanit reskrim Polsek Bubutan itu, namun penyampaiannya, tanya aja langsung ke Polda Jawa Tengah," Sautnya.
Dari analisis awak media, itu menunjukkan jawaban yang tak profesional sebagai karakter anggota Polri.

"Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolrestabes dan Kanit Resmob Siman Juntak hingga Rabu malam belum mendapatkan balasan.

Transparansi Kapolrestabes Surabaya (Polri) diuji Kasus Rp250 juta.
Diamnya pejabat utama Polrestabes Surabaya dalam kasus dengan nilai fantastis ini mencederai 3 prinsip dasar Polri Presisi dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

1. Melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Kasus penindakan adalah informasi yang wajib dibuka, bukan ditutup.
2. Minim Akuntabilitas. Publik berhak tahu dasar hukum penderekan, status penyitaan, dan prosedur koordinasi ke Jateng. Jika tidak dijelaskan, akan muncul dugaan "main belakang" atau tebang pilih penegakan hukum.
3. Merusak Kepercayaan Publik. Resmob cepat bergerak saat mengamankan, tapi lambat saat menjelaskan. Ini menciptakan persepsi bahwa hukum hanya transparan untuk "kasus kecil".

Kapolri melalui program Polri Presisi menekankan "Transparansi Berkeadilan". Seharusnya Kapolrestabes Surabaya dan Kanit Resmob Siman Juntak menjadi contoh dengan segera menggelar rilis resmi.

Jika dalam 1x24 jam ke depan belum ada klarifikasi, maka publik berhak menduga ada yang ditutupi dalam penanganan kasus Pajero diduga gadai ini.

Tuntutan.

1. Jelaskan dasar LP dan pasal yang disangkakan
2. Jelaskan keaslian Nopol L 1365 IY 
3. Tunjukkan surat koordinasi ke Polda Jateng jika memang akan dilimpahkan


Tim Investigasi LiputanIndonesia.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Dr. Luthfie Sulistiawan, Kanit Resmob Siman Juntak, dan Kabid Humas Polda Jatim sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis :Reporter: Tim Investigasi Liputan Indonesia

_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._