• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemasangan Kabel WiFi Diduga Ilegal di Wilayah Kecamatan Bubutan, Akhirnya Camat Bubutan Akan Adakan Penyisiran

    R. Lindo
    20/09/2026, 18.04 WIB Last Updated 2026-09-20T11:05:17Z


    Surabaya.Pos || Surabaya - Terkait adanya pemberitaan pemasangan kabel optik jaringan Wi-Fi di Jalan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya yang digagalkan patroli Polsek Bubutan, Camat Bubutan akhirnya angkat bicara.

    Saat dikonfirmasi Tim Investigasi Liputan Indonesia, Camat Bubutan menegaskan akan melakukan pengawasan ketat.

    "Akan saya awasi dan akan saya tanyakan perizinannya kalau ada temuan lagi. Terimakasih informasinya," tegasnya kepada Liputan Indonesia. Minggu 20 September 2026 jam 13.30 wib.

    Pernyataan tegas Camat Bubutan ini menjadi angin segar bagi warga Tembok Dukuh yang selama ini resah dengan semrawutnya pemasangan kabel WiFi yang diduga tak berizin dan dipasang tengah malam.

    Sebelumnya, patroli Polsek Bubutan yang dipimpin Ipda Arif dan Anton menggagalkan pemasangan kabel milik vendor TBG di jam 02.00 WIB, dini hari karena pekerja tidak memakai atribut, tidak bisa menunjukkan SPK, dan mandor tidak bisa menunjukkan legalitas perizinan.

    Menurut nya "Sesuai aturan, pemasangan kabel optik wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan dari Kemenkomdigi, Rekomtek ROW dari Dinas PU Bina Marga Surabaya, Izin Pemanfaatan Tiang, SPK, dan pemberitahuan ke Kecamatan, sesuai UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 11 & 47 dan Perda Surabaya No. 8 Tahun 2019," Tegas camat Bubutan Hajar Sulistyono. S.Sos.M.Si,.

    Selain itu "Warga berharap pengawasan yang dijanjikan Camat Bubutan tidak hanya sekedar ucapan, tapi benar-benar," Pungkasnya.

    Penulis :kib
    _Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI