SurabayaPos com | SURABAYA — Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan masih ditemukan berhenti maupun parkir di lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan, salah satunya di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Pantauan awak media mendapati sebuah bus sekolah bernomor polisi L 7549 AP berhenti di kawasan yang terdapat rambu S (dilarang berhenti). Yang menjadi perhatian, pengemudi bus tersebut disebut mengenakan seragam Dinas Perhubungan (Dishub).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik semestinya menjadi contoh dalam mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk memperhatikan rambu larangan berhenti maupun larangan parkir.
Selain bus sekolah, awak media juga menemukan taksi Green Smart berhenti di lokasi yang terdapat rambu P (dilarang parkir). Saat ditemukan, pengemudi tak berada di sekitar kendaraan.
Keberadaan rambu bukan sekadar pajangan di tepi jalan. Rambu P dengan tanda larangan menunjukkan adanya ketentuan mengenai larangan parkir, sedangkan rambu S dengan tanda larangan berkaitan dengan larangan berhenti. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Persoalan kemudian berkembang pada sejauh mana sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya terhadap masyarakat maupun pengemudi kendaraan yang masih mengabaikan rambu-rambu tersebut.
Masyarakat tentu berharap petugas tidak hanya memasang rambu, tetapi juga memastikan rambu tersebut dipatuhi. Pengawasan yang konsisten serta penindakan sesuai ketentuan diperlukan agar keberadaan rambu benar-benar memiliki fungsi di lapangan.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang dipimpin Jeane Mariane Taroreh, S.E., mengarahkan konfirmasi kepada nomor kontak yang disebut merupakan Priyo, pejabat yang menangani bidang pengawasan dan pengendalian parkir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Tidak adanya tanggapan atas konfirmasi tersebut membuat publik menunggu penjelasan resmi Dishub Surabaya, khususnya mengenai apakah telah dilakukan sosialisasi, pengawasan, maupun tindakan terhadap kendaraan yang ditemukan berhenti atau parkir pada kawasan dengan rambu larangan.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana standar pengawasan diterapkan terhadap kendaraan operasional pemerintah atau kendaraan yang pengemudinya mengenakan seragam kedinasan apabila ditemukan melakukan pelanggaran rambu.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya maupun pihak terkait mengenai temuan tersebut. Penjelasan resmi diperlukan agar informasi yang beredar tetap berimbang dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai penerapan aturan parkir dan berhenti di Kota Surabaya.
Masyarakat berharap persoalan pelanggaran rambu larangan P (dilarang parkir) maupun S (dilarang berhenti) di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya, termasuk kawasan depan SMA Kompleks, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diharapkan memastikan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjalankan fungsi pengawasan, sosialisasi, dan penindakan secara konsisten terhadap setiap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas.
Harapan masyarakat bukan sekadar agar petugas hadir di lapangan, tetapi juga agar terdapat tindakan nyata dan terukur ketika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai rambu larangan yang telah dipasang pemerintah justru kehilangan fungsi karena pelanggaran dibiarkan berulang.
Masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap pengawasan parkir dan berhenti di kawasan yang telah memiliki rambu larangan, termasuk memastikan apakah petugas telah menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keberadaan rambu tidak berhenti sebagai fasilitas lalu lintas semata, tetapi benar-benar memberikan kepastian, ketertiban, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Surabaya.



