• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tumpukan Sampah 60 Ton di Belakang Pasar Turi Dibersihkan, Pemkot Surabaya dan KAI Tertibkan Kawasan

    Seiri
    22/09/2026, 22.29 WIB Last Updated 2026-09-22T15:29:00Z



     SurabayaPos.com | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PT KAI Daop 8 Surabaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tumpukan sampah yang menggunung di area milik PT KAI, tepatnya di belakang perlintasan kereta api kawasan Pasar Turi.


    Laporan tersebut diterima melalui hotline Lapor Cak Eri. Tumpukan sampah diketahui berada di lokasi yang tidak terlihat langsung dari jalan raya karena tertutup pagar seng.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala KAI Daop 8 Surabaya Daniel J. Hutabarat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk melihat kondisi secara langsung sekaligus berkoordinasi terkait penanganan kawasan tersebut.


    Dalam peninjauan itu, Eri menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk menerjunkan alat berat dan armada pengangkut guna melakukan pembersihan secara menyeluruh.


    Proses pembersihan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi tanah di sekitar jalur perlintasan kereta api agar tidak mengganggu struktur maupun keamanan jalur kereta.


    Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, penanganan sampah di lokasi tersebut dilakukan secara intensif menggunakan armada truk pengangkut.


    “Pembersihan intensif dilakukan menggunakan armada truk pengangkut. Dalam satu hari penanganan, petugas berhasil mengangkut sekitar 20 truk sampah dengan perkiraan volume mencapai 60 ton,” kata Fikser dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).


    Diduga Ada Pengelolaan Sampah Ilegal


    Fikser menjelaskan, tumpukan sampah di kawasan tersebut diduga tidak seluruhnya berasal dari aktivitas pembuangan sampah oleh warga.


    Menurutnya, terdapat indikasi aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah yang dilakukan secara ilegal di lokasi tersebut.


    Pemkot Surabaya, kata Fikser, akan mengambil langkah terhadap pihak yang diketahui melakukan aktivitas tersebut. Penindakan dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun sanksi yustisi sesuai ketentuan yang berlaku.


    Selain persoalan sampah, Pemkot Surabaya bersama PT KAI Daop 8 juga sepakat melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sepanjang jalur kereta api kawasan tersebut.


    Ke depan, penanganan bangunan liar sekaligus pengawasan kawasan menjadi kewenangan PT KAI Daop 8, dengan dukungan personel dan armada dari Pemkot Surabaya.


    Warga Diminta Kosongkan Area


    Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Eri juga meminta warga yang masih menumpuk barang-barang bekas di sekitar lokasi untuk segera mengosongkan area.


    Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban dan pembersihan kawasan dapat berjalan optimal serta mencegah kembali munculnya tumpukan sampah di lokasi yang sama.


    Pemkot Surabaya dan PT KAI Daop 8 selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut setelah proses pembersihan dan penertiban dilakukan.


    Penanganan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Pemkot Surabaya, dengan harapan kawasan di sekitar jalur kereta api dapat kembali bersih, tertib, dan tidak menjadi lokasi pembuangan maupun pengelolaan sampah ilegal.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI