Liputan Indonesia || Denpasar – Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Advokat Togar Situmorang dan mempertahankan hukuman 3 tahun penjara menjadi babak penting dalam perkara pidana yang menjeratnya. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi tersebut pada 2 September 2026, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan dan Pengadilan Tinggi Denpasar memperberatnya menjadi 3 tahun.
Namun, muncul pertanyaan hukum lain yang tidak otomatis selesai hanya karena adanya putusan pidana tersebut: bagaimana nasib dana Rp230 juta yang menurut pihak Elviera Mauren Situmorang sampai saat ini belum dikembalikan atau diselesaikan?
Dalam press release tertanggal 5 Juli 2026, Dr Teguh Suharto Utomo Direktur TSR Law Firm selaku kuasa hukum Elviera Mauren Situmorang dan Pascal Eggerstedt menyampaikan undangan terbuka kepada Togar Situmorang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan dana sebesar Rp230.000.000 yang menurut keterangan klien telah diserahkan berkaitan dengan penanganan kepentingan hukum perkara pertanahan. Rilis tersebut juga menyatakan bahwa permasalahan belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Vonis pidana bukan akhir dari seluruh persoalan hukum
Secara hukum, harus dibedakan antara pertanggungjawaban pidana dengan kewajiban keperdataan.
Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki akibat hukum terhadap perkara pidana yang diputus. Dalam perkara Togar, setelah kasasi ditolak MA, putusan tiga tahun penjara dari PT Denpasar tetap berlaku.
Tetapi putusan tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan keuangan dengan pihak lain otomatis selesai. Apabila terdapat hubungan kontraktual, penerimaan dana, kewajiban mengembalikan dana, atau kewajiban lain yang dapat dibuktikan, persoalan tersebut tetap dapat dinilai melalui mekanisme hukum perdata tersendiri.
Dalam hukum perdata, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi, ketentuan mengenai wanprestasi, termasuk Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata, dapat menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan kewajiban serta ganti kerugian sesuai syarat hukumnya. Kejaksaan RI juga menjelaskan bahwa pembayaran yang telah dilakukan tetapi tidak dikembalikan tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar tuntutan perdata apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Rp230 juta harus dijawab secara terang tegas Dr Teguh Suharto Utomo.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pertanyaan hukumnya jauh lebih sederhana tetapi fundamental urai Dr Teguh Suharto Utomo.
Dana Rp230 juta itu diterima untuk tujuan apa, apa kewajibannya, apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi, dan apabila tidak dipenuhi, kapan serta bagaimana dana tersebut harus dikembalikan?
Apabila pihak yang menyerahkan dana dapat membuktikan adanya hak untuk memperoleh kembali uang tersebut, maka permintaan pengembalian bukan sekadar persoalan moral, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum perdata.
Bahkan apabila kemudian ditemukan fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang sah, pihak yang merasa dirugikan tetap mempunyai hak untuk menempuh jalur pidana. Namun, tidak setiap kegagalan mengembalikan uang otomatis merupakan tindak pidana. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah sejak awal terdapat niat atau rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Status sebagai advokat membawa konsekuensi etik
Persoalan ini juga memiliki dimensi profesi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan kejujuran, keadilan, tanggung jawab, kehormatan dan martabat profesi sebagai prinsip penting. Bahkan sumpah advokat mewajibkan advokat menjalankan profesinya dengan jujur, adil dan bertanggung jawab serta menjaga kehormatan dan martabat profesi.
Karena itu, apabila terdapat perselisihan antara advokat dengan klien mengenai uang yang diterima dalam hubungan jasa hukum, penyelesaiannya seyogianya dilakukan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Advokat bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab profesi.
Putusan MA memperberat sorotan publik, bukan menggantikan proses pembuktian Rp230 juta
Di sinilah pentingnya penyelesaian yang terbuka.
Apabila benar terdapat dana klien yang belum diselesaikan, langkah paling terhormat adalah mengembalikan dana yang memang menjadi hak pemiliknya atau menyelesaikannya melalui mekanisme yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mengedepankan itikad baik
Dr Teguh Suharto Utomo dalam rilisnya sebenarnya telah menawarkan jalan yang konstruktif: penyelesaian secara kekeluargaan dan dengan itikad baik sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Pendekatan tersebut justru menunjukkan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar memperpanjang konflik, melainkan memastikan hak klien mendapatkan kepastian.
Pada akhirnya, ukuran profesionalisme seorang advokat bukan hanya seberapa hebat ia berargumentasi di ruang sidang, tetapi juga seberapa bertanggung jawab ia menyelesaikan kewajiban terhadap klien dan menjaga kehormatan profesinya.
Karena itu, setelah putusan MA mempertahankan vonis tiga tahun penjara, publik berhak mempertanyakan satu hal secara proporsional., tegas Dr Teguh Suharto Utomo.
Penulis :Teguh
Penulis :Teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"


