Surabaya Pos | SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengambil langkah penanganan terhadap anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia.
Salah satu anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini secara resmi diikutsertakan dalam program pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama pekerja sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, keputusan pembinaan tersebut berkaitan dengan usia anak yang masih di bawah 12 tahun sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan, agar dilakukan pembinaan kepada anak, dalam hal ini anak pelaku, di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu enam bulan untuk evaluasi,” ujar Luthfie.
Selama menjalani pembinaan, pihak kepolisian memastikan hak-hak anak tetap diperhatikan. Hal tersebut mencakup keberlangsungan pendidikan, pembinaan rohani, konseling secara berkala, kesehatan, hingga kebutuhan makan selama berada di Rumah Perubahan.
“Jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling berkala, termasuk kesehatan dan makan selama di Rumah Perubahan,” tegasnya.
Satu Anak Masih Jalani Proses Penyidikan
Sementara itu, satu anak lainnya yang juga berkaitan dengan perkara tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Luthfie menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa anak tersebut saat ini dititipkan di sebuah pondok pesantren.
Menurutnya, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena melibatkan anak yang masih berusia di bawah 12 tahun. Dalam kondisi tersebut, terdapat sejumlah tahapan dan rekomendasi dari instansi terkait yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan.
“Karena kasus yang terjadi melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun. Masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri untuk memberikan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.
Korban Meninggal Setelah Mengalami Kekerasan
Kasus tersebut bermula pada 12 September 2026 ketika seorang anak penyandang disabilitas sedang bermain dan kemudian dihampiri dua anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kejadian itu, salah satu anak diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban kemudian dibawa ke RS Eka Candrarini untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian dengan melibatkan pekerja sosial dan Bapas untuk memastikan proses penanganan tetap memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Polrestabes Surabaya hingga kini masih melakukan proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak tetap terpenuhi.



