• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dibalik Reklamasi Galian C Di Ginuk Nekat Beroperasi

    Redaksi
    22/10/2026, 10.49 WIB Last Updated 2026-10-22T03:49:43Z



     Surabaya Pos | Magetan - Tambang Galian C di Ginuk, kecamatan Karas, kabupaten Magetan melakukan reklamasi pura-pura atau lebih tepatnya reklamasi sambil terus menambang. Hal tersebut sering kali menjadi modus untuk mengelabui pengawasan atau menyalahi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


    Ketika tim media bersama PSM Banaspati mendatangi lokasi, ditemukan kegiatan reklamasi yang disertai penambangan pasir. Hasil penambangan yang bersamaan dengan reklamasi tersebut dikumpulkan di pencucian yang berlokasi didepan area tambang. Dari pengakuan pengawas tambang, pemiliknya Khozin warga desa Karas. Saat dihubungi melalui telepon seluler pemiliknya tidak menerima panggilan.


    Menindaklanjuti temuan tersebut, ketua plt DPD PSM Banaspati Mojopahit Surabaya, Arik Santoso yang akrab disapa Gus Bondan menekankan, "Dari sini harusnya pemerintah daerah mensosialisasikan pentingnya kejelasan perizinan serta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di lapangan".


    Menurutnya, aktivitas tambang memang tidak bisa dihindari sebagai bagian dari pembangunan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.


    “Usaha boleh berjalan, tapi harus tertib. Jangan sampai aktivitas ekonomi justru jadi beban bagi masyarakat di sekitarnya,” katanya.


    Melakukan reklamasi secara bersamaan dengan aktivitas penambangan yang masih berjalan merupakan tindakan yang melanggar aturan. Reklamasi wajib dilakukan setelah bagian atau seluruh tahapan kegiatan penambangan pada suatu blok selesai, bukan saat operasi galian masih berlangsung di titik yang sama.


    Jika aktivitas penambangan dan reklamasi dilakukan beriringan di area aktif tanpa pembagian blok yang sah, hal ini sering kali menjadi modus untuk mengelabui pengawasan atau menandakan adanya operasi ilegal.


    Pelaku usaha yang mengabaikan kaidah teknik pertambangan yang baik—termasuk ketidaksesuaian rencana reklamasi dan penambangan—dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.


    "Selanjutnya kami akan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Polres dan Polda", pungkas Arik.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI