• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marak Konten Berkedok "Kampoeng Berasap" di Facebook, Diduga Peragakan Penyalahgunaan Narkoba dan Resahkan Masyarakat

    R. Lindo
    22/10/2026, 04.07 WIB Last Updated 2026-10-21T21:07:05Z


    Surabaya.Pos || Surabaya - Jagat media sosial Facebook kini tengah disorot. Beredar konten video dengan judul "Kampoeng Berasap Part.1" yang diduga memperagakan adegan penyalahgunaan narkoba dengan alat hisap dari botol plastik. Konten tersebut dinilai tidak mendidik dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


    Berdasarkan bukti video hasil konten tersebut yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ina Vaneza. Dalam video tersebut, terlihat dua orang pria muda sedang duduk di sebuah gubuk kayu, salah satunya memegang botol kaca bening yang dimodifikasi dengan dua sedotan yang diarahkan ke lisan, adegan yang identik dengan cara mengonsumsi narkoba jenis sabu.


    Ironisnya, konten yang berpotensi melanggar hukum tersebut justru viral dan mendapatkan atensi tinggi. Tercatat 8.287 like, 125 komentar, 78 kali dibagikan, dan 421 kali disimpan. Judul "Rame lanjut... selengkapnya" mengindikasikan konten ini dibuat berseri dan bertujuan untuk mendulang interaksi.


    Banyak keritikan di komentar yang tidak sukak dengan konten tersebut, ada yang bilang konten, itu konten yang merusak bukan menyadarkan dan komentar lainnya.


    Potensi Pelanggaran Hukum Berat.



    Menurut analisa hukum "Aktivitas pembuatan dan penyebaran konten yang memuat adegan penyalahgunaan narkoba tidak bisa dianggap sebagai hiburan semata.


    Tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia:


    1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pasal 54, 55 dan Pasal 127 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan narkotika dapat dipidana. Bahkan memperagakan, menganjurkan, atau memberikan kesan membenarkan penyalahgunaan narkoba dapat dianggap sebagai bentuk penyebarluasan.


    2. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (UU No 11 Tahun 2008).

    Pasal 27 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan memfasilitasi perbuatan yang dilarang. Konten yang mengajarkan atau mencontohkan cara mengonsumsi narkoba termasuk konten yang dilarang.


    3. Peraturan Kominfo & Pedoman Komunitas Facebook.

    Facebook dengan tegas melarang konten yang menggambarkan, mempromosikan penjualan, atau penggunaan narkoba dan zat berbahaya lainnya.


    Menurut pandangan masyarakat, konten seperti ini sangat berbahaya karena ditonton oleh anak di bawah umur dan remaja. Efeknya bukan edukasi, melainkan normalisasi perilaku menyimpang seolah-olah mengonsumsi narkoba adalah hal yang lucu dan keren untuk konten.


    Desakan untuk Aparat Penegak Hukum.


    Masyarakat mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Bareskrim Polri, Polda Jatim, BNN, hingga Kementerian Kominfo, untuk segera bertindak/ memblokir akun tersebut.


    Pihak kepolisian diharapkan memberikan peringatan keras, pemanggilan, hingga penindakan terhadap pembuat konten "Kampoeng Berasap" tersebut. Tujuannya bukan untuk mematikan kreativitas, melainkan untuk memberikan efek jera dan edukasi bahwa konten seperti itu bukanlah bahan candaan di media sosial.


    "Kami minta APH turun tangan. Jangan biarkan konten-konten seperti ini viral tanpa teguran. Ini merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan orang tua. Konten kreator harusnya membuat konten yang mendidik, hiburan lainnya bukan yang seolah-olah mengajarkan cara nge-bong," ujar salah satu warga Surabaya yang resah.


    Hingga berita ini diturunkan, akun tersebut masih aktif dan konten serupa masih dapat diakses publik.


    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI