SurabayaPos.com | BANYUWANGI – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi memperkuat komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui deklarasi gerakan Banyuwangi bersih dari narkoba.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (5/10/2026), dan dirangkaikan dengan deteksi dini melalui pemeriksaan urine bagi anggota DPRD.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, pemeriksaan urine menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sekaligus mengoptimalkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Ia menegaskan, DPRD Banyuwangi akan terus bersinergi dengan BNNK dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Ke depan kita bersinergi untuk memperkuat upaya mencegah dan memberantas penyebaran narkoba di Banyuwangi,” ujar Made. (Jatim Times)
Made juga menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD diharapkan mengikuti pemeriksaan urine. Bagi anggota yang belum mengikuti pemeriksaan pada Senin, diminta menjalani tes susulan di kantor BNNK Banyuwangi.
Dalam pelaksanaannya, sebagian anggota DPRD telah menjalani pemeriksaan lebih awal di BNNK Banyuwangi. Data yang diberitakan sejumlah media menyebut masih terdapat anggota yang belum mengikuti pemeriksaan dan diminta segera melakukan tes susulan. (detikcom)
Sementara itu, Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengapresiasi langkah DPRD Banyuwangi yang melakukan deklarasi sekaligus deteksi dini melalui tes urine.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat serta memastikan lingkungan DPRD memiliki komitmen terhadap pemberantasan narkotika.
Rachmat menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, penanganan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan asesmen. BNNK tidak hanya mengedepankan aspek penindakan hukum, tetapi juga pendekatan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan. (Jatim Times)
“Jika ada temuan tentunya nanti ada tindak lanjut,” kata Rachmat.
Menurutnya, rehabilitasi dapat dilakukan melalui rawat jalan maupun rawat inap sesuai kondisi dan hasil asesmen terhadap yang bersangkutan.
Deklarasi dan pemeriksaan urine ini menjadi momentum bagi DPRD Banyuwangi untuk memperkuat komitmen internal sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan penyelenggara pemerintahan.
Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan komitmen dan implementasi nyata dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Banyuwangi. (Jatim Times)



