Surabaya Pos | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah tersebut dilakukan karena perkara ini diduga berkaitan dengan prajurit TNI yang masih aktif berdinas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan koordinasi dengan pimpinan TNI diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara terpadu.
“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Achmad Taufik, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Taufik, KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam menangani perkara tersebut. Koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan.
Ia menegaskan, KPK dan TNI akan bersinergi dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.
OTT KPK di Lingkungan BNPB
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang disebut pernah menjabat sebagai tenaga ahli kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan tanggung jawab masing-masing pihak selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan.
KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dalam rangkaian penggeledahan pada 14–15 Oktober 2026, penyidik KPK turut menggeledah ruang kepala BNPB dan sejumlah lokasi lainnya.
Dari kegiatan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, serta aset kripto dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB berkaitan dengan penanganan kebutuhan kebencanaan dan keadaan darurat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Publik kini menantikan perkembangan koordinasi antara KPK dan Panglima TNI, terutama terkait mekanisme penanganan hukum apabila ditemukan keterlibatan prajurit aktif.
KPK diharapkan mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap serta pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sumber: MetroTVNews.com/Antara



