Surabaya Pos | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Bima Setyawan, yang diklaim memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penetapan tersangka itu disebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026).
Namun, informasi mengenai identitas para tersangka, konstruksi perkara, serta status hukum masing-masing pihak perlu dipastikan melalui keterangan resmi KPK.
Dugaan Korupsi Pengadaan Dana Kebencanaan
Berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran Dana Siap Pakai untuk penanganan kebencanaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sumber, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan kegiatan tersebut dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Dana kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Karena itu, pengelolaan anggaran tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila dugaan penyimpangan terbukti melalui proses peradilan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait tata kelola anggaran kebencanaan.
Lima Nama Disebut dalam Pemberitaan
Dalam informasi yang dipublikasikan Janaloka Journal pada Kamis (15/10/2026), terdapat lima orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Bima Setyawan, disebut sebagai pihak swasta dan pernah beraktivitas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
2. Gabriel Purwaka Sigit, disebut menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
3. Richard Erlangga, disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
4. Gery P., disebut sebagai pihak swasta.
5. Syifa NG., disebut sebagai pihak swasta.
Meski demikian, daftar tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi KPK. Status hukum seseorang harus merujuk pada keterangan otoritatif dan dokumen perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Uang Tunai dan Emas Disebut Diamankan
Informasi yang sama menyebutkan bahwa dalam operasi penindakan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas batangan dan tabungan emas.
Akan tetapi, rincian barang bukti, asal-usul aset, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana perlu dijelaskan secara resmi oleh penyidik.
Barang yang disita dalam proses penyidikan tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Hubungan barang bukti dengan perkara harus diuji berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
BNPB Diminta Menjamin Transparansi
Pemberitaan Janaloka Journal juga mengutip pernyataan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, yang menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen kooperatif dan tidak akan mengintervensi proses hukum.
Sikap tersebut penting untuk memastikan penyidikan berjalan secara independen serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti.
Selain itu, transparansi diperlukan agar penanganan kasus tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, serta sistem pengawasan internal yang diterapkan BNPB.



