• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OTT DLH Surabaya, Empat Warga Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp75 Ribu

    Redaksi
    18/10/2026, 01.11 WIB Last Updated 2026-10-17T18:11:09Z


    Surabaya Pos | SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak empat warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (14/10/2026) dini hari. Penindakan dilakukan di sejumlah titik, meliputi Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling.


    Keempat warga yang terjaring operasi tersebut masing-masing dikenai denda administratif sebesar Rp75.000. Selain itu, mereka diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah liar di lokasi yang terdampak.


    Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.


    “ Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75.000. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut,” ujar Fikser, Kamis (15/10/2026).


    Empat warga yang terjaring dalam operasi itu yakni Anang Fauzi, warga Jalan Keputran Panjunan; Syariyadi, warga Jalan Pandegiling; Nimbrah, warga Jalan Wonorejo; serta Nani Sumarni, warga Jalan Kupang Panjunan.


    Menurut Fikser, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan apabila dibiarkan terus berlangsung.


    Karena itu, DLH Surabaya melakukan penegakan aturan untuk memberikan efek pembelajaran sekaligus mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.


    Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran peraturan daerah tersebut.


    Fikser menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif disertai sanksi sosial diharapkan dapat memberikan pemahaman langsung kepada para pelanggar mengenai pentingnya menjaga kebersihan ruang publik.


    Melalui kewajiban membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi lingkungan yang terdampak, tetapi juga menyadari konsekuensi dari perilaku membuang sampah sembarangan.


    “Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Fikser.


    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat pembuangan sampah. Warga diminta memanfaatkan tempat pembuangan yang telah disediakan sesuai ketentuan.


    Menurutnya, upaya menjaga kebersihan kota tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada petugas kebersihan. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di ruang publik.


    DLH Surabaya berharap operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan pengelolaan sampah.


    Pemerintah kota juga mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif agar kebersihan lingkungan dapat terjaga secara berkelanjutan demi mewujudkan Surabaya yang bersih, sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


     

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI