Surabaya Pos | DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pulau Dewata.
Kasus tersebut meliputi dugaan penimbunan solar bersubsidi serta penjualan Pertalite dengan harga jauh di atas harga resmi. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata Ariasandy di Denpasar, Jumat.
Dalam salah satu pengungkapan, polisi menemukan dugaan penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial IMS (64) diamankan dalam perkara tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung menggunakan sejumlah jeriken sebelum diangkut dengan mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD.
Polisi menduga BBM tersebut akan dijual kembali melalui warung milik tersangka untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi, petugas mengamankan 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, 15 jeriken berkapasitas 35 liter, serta tiga jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, polisi menyita satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangani oleh Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
Pertalite tersebut diduga dijual menggunakan botol berukuran 1,5 liter dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace, sedangkan transaksi menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F (31), yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026. Kemudian PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) yang ditangani Polres Buleleng.
Selanjutnya U (27) yang ditangani di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta IGRA (23) di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dari sejumlah lokasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya botol plastik berisi Pertalite, jeriken dan galon berisi BBM, kendaraan, uang hasil penjualan, selang, tas, serta telepon seluler.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, dan satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.
Polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, empat botol kosong, satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG.
Barang bukti lainnya berupa 13,5 liter Pertalite yang dikemas dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas berwarna hitam, dan satu unit telepon seluler Redmi Note 12.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas pembelian BBM bersubsidi, termasuk kode batang kendaraan maupun surat rekomendasi pembelian BBM untuk petani.
Ariasandy juga meminta masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” pungkasnya.



