Surabaya Pos | SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula dengan total mencapai 185 ton.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Aksi tersebut diduga menyebabkan korban bernama Suryadi mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, gula yang menjadi objek perkara berasal dari tiga pabrik gula, yakni Pabrik Gula Semboro di Jember, Pabrik Gula Jatiroto di Lumajang, dan Pabrik Gula Ngadirejo di Kediri.
Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Salah satu kasus terjadi di Pabrik Gula Semboro. Tersangka RK disebut berperan sebagai pengatur utama dalam penggelapan 110 ton gula.
Dalam menjalankan aksinya, RK dibantu RBI yang diduga mencari kendaraan pengangkut dan kemudian mengaku sebagai sopir yang sebenarnya.
Muatan gula dari Semboro tersebut selanjutnya dibawa kepada ADM yang diduga berperan sebagai penadah. Gula kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram dan berpindah kepada RMI dengan harga Rp12.000 per kilogram.
Polisi masih memburu seorang pihak lain yang disebut Babe Eli dalam rangkaian transaksi tersebut.
Roy menjelaskan, truk pengangkut gula tiba di lokasi pada 27 September malam dan melakukan pemuatan pada 28 September. Kendaraan tersebut kemudian tiba di Bogor pada 1 Oktober dini hari sebelum muatan dibongkar pada siang harinya.
Kasus berikutnya terjadi di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang. Polisi menyebut DNG bersama kelompoknya diduga menggelapkan 35 ton gula menggunakan modus yang hampir serupa.
DNG diduga mencari kendaraan pengangkut melalui media sosial dengan mengaku sebagai sopir asli. Setelah mendapatkan muatan, gula yang semestinya dikirim ke tujuan resmi justru dibawa ke wilayah Sidoarjo.
Setibanya di kawasan Candi, Sidoarjo, muatan gula tersebut kemudian dipindahkan dan dibagi kepada sejumlah pihak.
YYK disebut berperan menyediakan sarana untuk memecah atau memindahkan muatan. Sementara MRT dan KDF yang masih dalam pencarian disebut membawa bagian muatan masing-masing.
Dalam perkara tersebut, sekitar 12,5 ton gula dipindahkan ke kendaraan Fuso, sedangkan 7,5 ton lainnya dibawa menggunakan kendaraan jenis Cold Diesel. Salah satu tersangka, IR, disebut membeli 7,5 ton gula dengan harga sekitar Rp14.500 per kilogram.
DNG juga disebut terlibat dalam penggelapan 40 ton gula dari Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri.
Secara keseluruhan, muatan gula sebanyak 185 ton tersebut semestinya dikirim ke sejumlah wilayah, antara lain Bekasi, Bandung, Sukabumi, Cilegon, dan Cibinong.
Namun, menurut penyidik, muatan tersebut justru dialihkan ke sejumlah gudang penampungan di wilayah Bogor dan Sidoarjo.
Roy menduga aksi tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Polisi menemukan adanya dugaan pola kerja sindikat dengan pembagian tugas di antara para pelaku.
“Ada yang berperan mencari gudang-gudang yang bisa digunakan, ada yang berpura-pura sebagai penyewa dan ada yang berperan sebagai driver,” ujar Roy.
Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.



