×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Transaksi Shabu 5 gram, Hakim Vonis 4 Bulan Penjara

26/01/2019 | 13.13 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2021-12-06T20:09:58Z
    Bagikan

Surabayapos.com - Kasus Narkoba yang dialami oleh tersangka Moh. Hamid Bin Suparman saat dipersidangan, dengan no perkara, 3259/Pid.Sus/2018/PN Sby, sangat kuat dugaan mal administrasi dalam melakukan putusan terhadap terdakwa. Kamis, (20/12/18), di ruang sidang sari 2.


Pasalnya, terdakwa Moh. Hamid Bin Suparman diketahui dari sumber System Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP-PN) Surabaya, terbukti membawa narkoba dan bertransaksi, dengan barang bukti berupa sebuah kotak kardus HP merk Samsung J7 warna biru berisi satu kantong plastik yang berisi Sabu berat bersih 5,887 (lima koma delapan ratus delapan puluh tujuh) gram dan satu unit HP Nokia warna hitam dengan kartu nomor 08233777xxxx dirampas untuk dimusnahkan.

Namun, terdakwa hanya di vonis hakim 4 bulan penjara saja, hal ini ramai diperbincangkan masyarakat, karena tidak masuk akal sehat, diketahui majelis hakim memberikan vonis terhadap Moh Hamid (31) warga Parseh Utara Socah Bangkalan dengan hukuman tegas 4 bulan penjara. Dengan dalih, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntutnya dengan hukuman bulan penjara saja.

Dalam kasus narkoba ini diketahui dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman, SH., Maxi Sigarlaki selaku Hakim Ketua, Rochmad dan Sapruddin bertindak sebagai Hakim anggota.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke Majelis Hakim. Belum bisa memberikan keterangan pasti, " Mas konfirmasi jaksa dulu aja, " Kamis, (24/1/2019).

Terpisah, saat konfirmasi kasus narkoba Moh. Hamid Bin Suparman, kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, " Saya masih belum mengetahui detail perkaranya, coba hari Senin, (28/1/19) ke kantor saya " ujarnya via handphone. Jum'at, (25/1/19).

Perlu diketahui, bahwa terdakwa Moh. Hamid Bin Suparman menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti berupa shabu dan sebuah HP Nokia saat ditangkap Reserse Narkoba Polda Jatim, Rabu, 5 September 2018 sekitar jam 16.00 WIB, di pasar Baru Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB : 8439/NNF/2018, simple (penyisihan) berdasarkan hasil pemeriksaan,  maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 8021/2018/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,887 (nol koma delapan ratus delapan puluh tujuh) gram milik Moh. Hamid Bin Suparman adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, namun di vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim. (awr)